Hukuman Berat Menanti Brimob Penganiaya Pelajar
Bripda Mesias Siahay, oknum Brimob Batalyol C Pelopor Polda Maluku, tersangka penganiaya pelajar di Kota Tual hingga tewas mendengarkan pembacaan putusan hasil sidang kode etik yang berlangsung di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari.(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
06:38
24 Februari 2026

Hukuman Berat Menanti Brimob Penganiaya Pelajar

- Sosok Bripda MS, anggota Brimob yang diduga menganiaya pelajar berinisial AT (14) hingga tewas di Tual, Maluku, kini terancam hukuman berat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada dia.

“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," kata Sigit, dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Pernyataan itu disampaikan Sigit saat berada di Majalengka, Jawa Barat.

Ia menegaskan telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik profesi.

Baca juga: Lewat Sidang Kode Etik 13 Jam, Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Tual Dipecat Tidak Hormat

“Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam, ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," tegas Sigit.

Ia memastikan proses pengusutan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.

Sigit juga meminta agar setiap perkembangan penanganan perkara disampaikan secara resmi kepada masyarakat.

“Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis Pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus," ujar dia.

Sigit kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu.

“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan," tutupnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Maluku.

Dua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor dan masih mengenakan seragam sekolah.

Keduanya diketahui duduk di kelas IX di salah satu sekolah Islam negeri setingkat SMP.

Saat melintas, keduanya diduga dihentikan oleh terduga pelaku.

Baca juga: Sidang Etik Oknum Brimob Penganiaya Pelajar, 14 Saksi Telah Berikan Kesaksian

Bripda MS diduga memukul korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, satu korban berinisial AT (14) meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026).

Sementara kakaknya, NK (15), masih menjalani perawatan medis.

Kompolnas: Periksa Hingga Level Atasan

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap atasan dalam setiap kasus pelanggaran anggota Polri.

“Pengawasan melekat oleh atasan juga penting. Ya, mengefektifkan kembali. Sehingga kalau ada anak buah yang salah misalnya ya dicek, diperiksanya sampai level atasannya," kata Anam kepada Kompas.com, Senin.

Baca juga: Sidang Etik Anggota Brimob Penganiaya Pelajar Dipantau Pengawas Eksternal, Ini Kata Polda Maluku

Menurut Anam, pemeriksaan hingga level atasan menjadi kunci memperkuat pengawasan dan mencegah berulangnya kekerasan di tubuh kepolisian.

Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk langsung menyatakan atasan bersalah, melainkan memastikan mekanisme kontrol internal berjalan sebagaimana mestinya.

“Soal dia salah atau tidak berkontribusi atau tidak karena pertanggungjawaban pengawasan ya itu soal yang lain. Tapi itu akan menjadikan mekanisme pengawasan yang jauh lebih efektif," katanya.

Sorotan Reformasi Kultural

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Otto Hasibuan, menilai persoalan kultur di internal kepolisian menjadi masalah serius yang perlu segera dibenahi menyusul rentetan kasus yang mencuat pada awal 2026.

Bripda Mesias Siahay, oknum Brimob Batalyol C Pelopor Polda Maluku, tersangka penganiaya pelajar DI Kota Tual hingga tewas mendengarkan pembcaan putusan hasil sidang kode etik yang berlangsung di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Sealsa dinihari (24/2/2026)KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Bripda Mesias Siahay, oknum Brimob Batalyol C Pelopor Polda Maluku, tersangka penganiaya pelajar DI Kota Tual hingga tewas mendengarkan pembcaan putusan hasil sidang kode etik yang berlangsung di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Sealsa dinihari (24/2/2026)

“Saya melihat persoalan culture adalah masalah serius dan perlu waktu dan konsistensi untuk melakukan perubahan dan terkait juga dengan pendidikan,” kata Otto kepada Kompas.com, Senin.

Menurut dia, pembenahan kultur di tubuh Polri tidak bisa dilakukan secara instan.

Perubahan memerlukan komitmen berkelanjutan serta pembaruan dalam sistem pendidikan dan pembinaan anggota.

“Jadi memang reformasi kultural di internal Polri sangat perlu segera dilakukan," tegasnya.

Sidang Kode Etik Digelar

Sementara itu, sidang Kode Etik terhadap Bripda Masias Siahaya (MS) digelar di ruang Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT.

Namun, proses persidangan berlangsung tertutup.

Baca juga: Sidang Etik Anggota Brimob Penganiaya Pelajar Dipantau Pengawas Eksternal, Ini Kata Polda Maluku

Wartawan tidak diizinkan meliput secara langsung jalannya pemeriksaan saksi, dan layar monitor yang disediakan di luar ruangan tidak menampilkan suasana di dalam sidang.

Sorotan utama dalam sidang kali ini tertuju pada kehadiran NK (15), kakak kandung korban, yang hadir sebagai saksi dalam kondisi masih sakit.

NK diketahui mengalami patah lengan kanan setelah terjatuh dari sepeda motor saat insiden terjadi.

Ia datang didampingi kedua orang tuanya serta penasihat hukum.

Saat memasuki area sidang, NK tampak masih terpasang infus dan duduk di kursi roda.

Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan selaku Ketua Majelis Komisi Etik.

Ia didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Izaac Risambessy.

Baca juga: Sahroni Desak Polri Evaluasi Skala Nasional Buntut Kasus Brimob Aniaya Siswa

Dalam sidang tersebut, penuntut menghadirkan total 10 saksi, terdiri dari sembilan anggota Brimob serta saksi korban, termasuk NK.

Dua saksi internal yang dihadirkan antara lain Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J Linansera.

Pengawas eksternal juga terlihat mengikuti proses persidangan, di antaranya perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap dugaan kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian pada awal 2026.

Publik kini menanti komitmen penegakan hukum dan reformasi internal yang dijanjikan pimpinan Polri benar-benar diwujudkan.

Tag:  #hukuman #berat #menanti #brimob #penganiaya #pelajar

KOMENTAR