KPK Enggan Tanggapi Permintaan Penyuap Eddy Hiariej untuk Bebas dari Jeratan Hukum
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Senin (4/12/2203). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
09:00
6 Pebruari 2024

KPK Enggan Tanggapi Permintaan Penyuap Eddy Hiariej untuk Bebas dari Jeratan Hukum

    - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan merespons permintaan tim kuasa hukum tersangka Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Resmen Kadapi yang meminta kliennya dibebaskan dari tahanan. Helmut merupakan tersangka pemberi suap dan gratifikasi kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.   Permintaan untuk dihentikan proses penyidikan itu, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan upaya hukum praperadilan Eddy Hiariej. PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dinilai tidak sah.   "Nggak Ada yang perlu ditanggapi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikonfirmasi, Selasa (6/2).  

  Alex tak mempermasalahkan, jika Helmut Hermawan pun melakukan upaya hukum praperadilan untuk menguji keabsahan secara formil status tersangka terhadap dirinya. KPK memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan itu.   "Biarkan saja proses praperadilan berjalan," ucap Alex.   KPK sebelumnya diminta menghentikan penyidikan terhadap Direktur PT CLM Helmut Hermawan atas dugaan pemberian suap dan gratifikasi, kepada mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.   Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menggugurkan jeratan tersangka KPK terhadap Eddy Hiariej. Resmen menganggap, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut Hermawam sama seperti bukti terhadap eks Wamenkumham dan tersangka lainnya, Yogi Arie Rumana dan Yosi Andika Mulyadi.    “Karena gugatan yang digugatkan Pak Eddy secara mutatis dan mutadis ini berlaku dengan Pak helmut, kenapa berlaku? karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” tegas Resmen kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/2).   “Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah, kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” sambungnya.   Resmen menjelaskan, proses penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dikenakan dengan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, Pasal 12 itu sebagai penerima suap dijerat kepada Eddy Hiariej selaku penyelenggara negara. Namun, pada proses praperadilan dinyatakan tidak sah.   Resmen pun mempertanyakan Pasal 5 yang dialamatkan kepada kliennya Helmut Hermawan, sebagai tersangka suap kepada Eddy Hiariej.   “Kalau Pasal 12 ini gugur, terus Pasal 5 ini nyuap siapa? itulah kenapa alasan kami secara mutatis dan mutandis ini harus berlaku kepada klien kami Helmut Hermawan,” ujar Resmen.   Oleh karena itu, Resmen menyatakan bahwa Helmut Hermawan kembali melakukan upaya hukum praperadilan untuk menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan, lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Eddy Hiariej. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL.   "Karena yang disangkakan klien kami HH [Helmut Hermawan] melakukan suap terhadap pejabat negara atau pegawai negeri sipil dalam kewenangannya, dalam jabatannya, maka ketika itu digugurkan dalam proses Peradilan secara otomatis itu berlaku terhadap HH," pungkas Resmen.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #enggan #tanggapi #permintaan #penyuap #eddy #hiariej #untuk #bebas #dari #jeratan #hukum

KOMENTAR