Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Ditunda Pekan Depan
Pakar telematika Roy Suryo saat menghadiri konferensi pers forum purnawirawan TNI memakzulkan Gibran Rakabuming Raka, Rabu (2/7/2025) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
08:44
3 Juli 2025

Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Ditunda Pekan Depan

Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri disebut menunda gelar perkara khusus atas pengaduan masyarakat terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pakar Telematika Roy Suryo yang diundang sebagai ahli dalam gelar perkara ini mengatakan bahwa gelar perkara terkait legalitas ijazah mantan presiden itu ditunda pekan depan, Rabu (9/7/2025) mendatang.

Adapun gelar perkara oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri ini dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

"Info terbaru yang diterima dari TPUA, gelar perkara ditunda sampai besok Rabu, Minggu depan," kata Roy Suryo saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).

Kendati demikian, Roy Suryo menyatakan bahwa dirinya sudah siap untuk hadir dalam gelar perkara khusus tersebut.

"Saya sudah ready, siap hadir kalau jadi ada gelar perkara khusus tersebut di Bareskrim," ucapnya.

Sebelumnya, TPUA menyerahkan surat kepada Kepala Biro (Karo) Wassidik Bareskrim Polri untuk meminta penyidik melaksanakan gelar perkara khusus atas pengaduan masyarakat terkait ijazah Jokowi.

“Kita datang ke sini ke Karo Wasidik sebagai atasan penyidik untuk melakukan desakan gelar perkara khusus,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26 Mei 2025).

Rizal mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan yang membuat mereka mengajukan gelar perkara khusus ini.

Belakangan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan perkara karena dianggap tidak menemukan tindak pidana di dalamnya.

“Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum,” kata Rizal.

Ia berdalih, tidak diikutsertakannya pelapor dan terlapor di dalam sejumlah tahapan, membuat prosedur penanganannya cacat hukum.

Lalu, Rizal mengungkap, beberapa ahli yang dimasukkan dalam berkas pengaduan mereka, seperti Rismon Sianipar dan Roy Suryo, tidak dimintai keterangan oleh penyidik di Bareskrim.

Hal ini, yang menurutnya, proses penyelidikan itu tidak tuntas atau tidak lengkap.

“Ada kita punya ahli Rismon dan Roy dan itu masuk dalam bukti-bukti kita, masuk itu dalam bukti-bukti yang diajukan oleh kita, tapi tidak pernah diperiksa, tidak pernah diperintah (diminta) keterangan. Pasti tidak lengkap itu hasil penyelidikan secara keseluruhan,” lanjut Rizal.

Atas dasar-dasar ini, TPUA meminta agar Biro Wassidik Polri memerintahkan penyidik untuk melakukan gelar perkara khusus.

Surat permintaan ini juga ditembuskan ke Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pimpinan DPR RI, hingga Kejaksaan Agung.

Diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dihentikan.

Hal ini diputuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.

Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Djuhandhani menjelaskan, penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.

Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.

"Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ungkap dia.

Tag:  #suryo #sebut #gelar #perkara #khusus #ijazah #jokowi #ditunda #pekan #depan

KOMENTAR