Tindaklanjuti Putusan MK, Pimpinan Komisi II Usul Bentuk Pansus RUU Pemilu
Politisi PDI-P Aria Bima di Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/6/2025).(KOMPAS.com/Labib Zamani)
16:26
29 Juni 2025

Tindaklanjuti Putusan MK, Pimpinan Komisi II Usul Bentuk Pansus RUU Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P, Aria Bima, mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Langkah tersebut diperlukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

“Pembahasan RUU tersebut idealnya tidak cukup hanya melalui panitia kerja (panja), tetapi bisa dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan,” ujar Aria Bima dikutip dari siaran pers, Minggu (29/6/2025).

Menurut Bima, salah satu konsekuensi dari putusan MK tersebut adalah keharusan memperpanjang masa jabatan DPRD.

Sebab, pemilu daerah baru bisa dilaksanakan paling cepat dua tahun setelah pemilu nasional selesai digelar.

Namun, dia mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan DPRD untuk mencegah kekosongan tidak mudah diterapkan.

DPR, pemerintah, dan pemangku kebijakan terkait harus menyusul landasan hukumnya agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” kata Bima.

Oleh karena itu, lanjut Bima, revisi UU Pemilu setelah adanya putusan MK soal pemisahan pemilihan nasional dan daerah harus dilakukan secara komprehensif.

“Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.

Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.

Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Selanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.

"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Di samping itu, Saldi menjelaskan bahwa MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.

"Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota," ujar Saldi.

Tag:  #tindaklanjuti #putusan #pimpinan #komisi #usul #bentuk #pansus #pemilu

KOMENTAR