



24 Kasus Malpraktik Sebabkan Kematian pada 2023-2025
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 51 aduan pelanggaran disiplin profesi berupa malpraktik di fasilitas pelayanan kesehatan pada periode 2023-2025.
Dari 51 aduan kasus malpraktik tersebut, 24 di antaranya menyebabkan kematian pada periode 2023-2025. Sedangkan 13 dari 24 kasus kematian itu terjadi pada 2025.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, aduan langsung yang diterima Kemenkes sebanyak 21 kasus. Sedangkan hasil pemantauan dari media sosial dan media massa sebanyak 30 kasus.
"Aduan terkait insiden keselamatan pasien dan dugaan pelanggaran disiplin profesi di fasyankes periode 2023 sampai dengan 2025. Aduan langsung jumlah 21. (Lewat) media massa/media sosial jumlah 30. (Jadi) Totalnya 51," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (2/7/2025).
Selain itu, terdapat 10 kasus infeksi/komplikasi, 8 kasus kesalahan prosedur medis/administrasi, 7 kasus cacat/luka berat, serta 2 kasus ketidakpuasan/sengketa informasi medis.
"Ini adalah contoh-contohnya kasus yang sudah masuk baik media sosial maupun aduan langsung," ujar Budi.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin profesi, Kemenkes memiliki dua skema pengawasan, yakni pengawasan berkala dan pengawasan insidentil.
Pengawasan berkala dilakukan Kemenkes secara rutin ke setiap fasilitas kesehatan di luar kepentingan akreditasi, sementara pengawasan insidentil berdasarkan masukan.
"Insidentil itu lebih berdasarkan masukan. Kemudian kita sekarang juga sudah mulai memonitor dari sosial media," tandas Budi.
Penguatan Majelis Disiplin Profesi
Menanggapi tingginya kasus malpraktik itu, anggota Komisi IX DPR Sri Meliyana menilai perlu diperkuatnya otonomi dan independensi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Menurutnya, penguatan MDP diperlukan dalam menyelesaikan berbagai kasus di sektor pelayanan kesehatan, termasuk dugaan malpraktik.
"Mudah-mudahan dengan keterbukaan kita pada rapat ini dapat memperlancar segala sesuatu sehingga dugaan-dugaan malpraktik itu dapat kita atasi sebagaimana mestinya. Melindungi masyarakat dan melindungi named (tenaga medis) dan nakes (tenaga kesehatan)," ujar Sri.
Ia menjelaskan, kerja MDP dimulai dari menerima pengaduan hingga memberikan rekomendasi.
Oleh karena itu, struktur kelembagaan yang mumpuni sangat diperlukan guna memperkuat kerja MDP. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak agar pendampingan hukum terhadap dokter dapat berjalan maksimal.
"Dokter yang menghadapi sidang disiplin harus diberi akses terhadap bantuan hukum. Organisasi profesi harus dilibatkan dalam seluruh proses penyelesaian," ujar Sri.
Tag: #kasus #malpraktik #sebabkan #kematian #pada #2023 #2025