Impor Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk dan Pajak, Simak Ketentuannya
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan yang resmi berlaku pada Jumat (27/6/2025).(Dok. Ditjen Bea Cukai)
08:44
3 Juli 2025

Impor Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk dan Pajak, Simak Ketentuannya

- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyempurnakan ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025.

PMK yang berlaku efektif sejak 27 Juni 2025 itu menggantikan PMK Nomor 28 Tahun 2008 yang mengatur ketentuan serupa.

Kepala Subdirektorat Impor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Chotibul Umam, mengatakan bahwa pada PMK 25 Tahun 2025, aturannya diperkuat dan diseragamkan sehingga memberikan kejelasan regulasi dan perbaikan layanan bagi masyarakat yang ingin membawa barang pindahan dari luar negeri ke Indonesia.

"Saat ini sudah diatur dengan PMK yang baru dengan pengaturan yang lebih detail lagi. Karena sebelumnya tidak banyak diatur secara detail, sehingga layanan di kantor pabean melakukan hal yang berbeda atau tidak seragam," ujarnya saat media briefing, Rabu (2/7/2025).

Lantas, seperti apa ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan terbaru?

Dalam PMK baru ini, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan bea masuk tanpa batasan nominal serta dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Chotibul menjelaskan, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor ini diberikan karena diperlakukan sebagai barang yang telah digunakan dan dibawa atau dikirim oleh masyarakat yang pindah.

"Kalau untuk barang pindahan, ini tidak ada batasannya. Berapa nilainya? Bisa jadi 1.000 dollar AS, ya tidak ada masalah, karena memang diberikan secara sepenuhnya, sepanjang memenuhi ketentuan barang pindahan," ucapnya.

Kriteria Masyarakat yang Berhak

Adapun kriteria masyarakat yang berhak menikmati fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor barang pindahan ini yaitu:
- Pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri
- WNI yang belajar, bekerja, dan tinggal di luar negeri, lalu akan tinggal di Indonesia.
- WNA yang akan bekerja dan belajar di Indonesia.

Semua kriteria masyarakat di atas dapat menikmati fasilitas ini selama jangka waktu tinggal di luar negerinya minimal 12 bulan.

Ini dibuktikan dengan surat keterangan perwakilan dan dokumen pelengkap lainnya bagi WNI, sedangkan bagi WNA dibuktikan dengan visa bekerja dan izin tinggal terbatas serta pengesahan kerja atau izin belajar dari kementerian terkait.

"Misalnya ada orang Indonesia yang menikah dengan warga negara asing, kemudian tinggal ikut suaminya atau ikut istrinya di luar negeri. Kemudian setelah sekian tahun ingin tinggal di Indonesia, pindah ke Indonesia, itu juga difasilitasi dengan PMK ini," kata dia.

Kriteria Barang Pindahan

Untuk diketahui, barang pindahan yang dimaksud dalam PMK ini ialah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Adapun yang dimaksud dengan barang rumah tangga ialah barang yang digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya.

"Bukan barangnya pihak lain, mohon maaf misalnya ada yang dititipkan pihak lain, ini tidak boleh. Jadi memang benar-benar barang keperluan rumah tangganya dia. Oh saya nanti pindah nih, ya sudah nanti pada saat pindah saja dikirimnya, jangan dititipkan kepada orang lain," tambahnya.

Namun terdapat beberapa barang pindahan yang tidak berlaku ketentuan impor barang pindahan, yaitu:

- Kendaraan bermotor, beserta suku cadangnya.
- Kendaraan bermotor yang dapat dioperasikan di udara dan air, beserta suku cadangnya.
- Barang kena cukai.
- Barang impor yang secara jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan.

Selanjutnya, barang pindahan milik pejabat badan internasional dan diplomat asing yang bertugas di Indonesia tidak masuk dalam kategori barang pindahan dalam PMK ini.

"Untuk barang pindahan milik pejabat badan internasional yang bertugas di Indonesia atau diplomat asing yang bertugas di Indonesia, ini diatur secara khusus di dalam peraturan yang terpisah," jelasnya.

Syarat Barang Pindahan

Selain kriteria di atas, terdapat sejumlah persyaratan barang pindahan yang harus dipenuhi, yaitu:

- Diimpor oleh WNI yang tinggal di luar negeri dengan jangka waktu tinggalnya kurang dari 12 bulan.
- Merupakan barang keperluan rumah tangga orang yang pindah.
- Tiba bersama importir atau paling lama 90 hari sebelum dan/atau sesudah ketibaan importir.
- Dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan tempat domisili importir.

"Bagaimana apabila (waktu tinggalnya) kurang dari 12 bulan? Ini ada pengecualian. Kita punya diplomat, pejabat negara, pelajar, ASN yang ditugaskan untuk ke luar negeri, tiba-tiba dipanggil untuk pulang sebelum 12 bulan, ini juga bisa diberikan (fasilitas bebas bea masuk dan pajak barang impor)," sebut dia.

Tag:  #impor #barang #pindahan #dari #luar #negeri #bebas #masuk #pajak #simak #ketentuannya

KOMENTAR