



Menhan, Menkum, Hingga Ketua Komisi I DPR Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan UU TNI, MK: Penghargaan Sekaligus Penghormatan
- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.
DPR dihadiri langsung oleh Ketua Komisi I Bidang Pertahanan Utut Adianto, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, dan Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul.
Sementara, Presiden diwakilkan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, dan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan.
Ketua MK Suhartoyo, menyampaikan terima kasih atas kehadiran perwakilan dari DPR dan Pemerintah. Menurutnya, kehadiran mereka merupakan bentuk penghormatan terhadap Mahkamah dan penggugat.
"Oleh karena itu luar biasa hari ini kami terima kasih dari Mahkamah. Mungkin barang kali ini awal dari Presiden yang akan baik ke depan nanti," kata Suhartoyo saat memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/6).
Ia menjelaskan, biasanya pada sidang-sidang gugatan pengujian Undang-Undang, Presiden hanya diwakilkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen). Sementara, perwakilan DPR biasanya hanya melalui siaran daring.
Karena itu, Suhartoyo menyebut kehadiran DPR dan para menteri dan wakil menteri dalam sidang gugatan ini merupakan bentuk penghormatan.
"Itu penghargaan sekaligus penghormatan kepada para pemohon juga dan forum persidangan ini secara keseluruhan," ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, lima mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta mengajukan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Para Pemohon menilai proses legislasi UU TNI dilakukan secara eksklusif tanpa melibatkan publik sehingga apabila UU TNI ini berlaku dan prajurit militer diperbolehkan bekerja di ranah sipil, maka peluang lapangan kerja bagi para Pemohon makin berkurang dan makin sulit didapatkan.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 serta menyatakan UU TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Tag: #menhan #menkum #hingga #ketua #komisi #hadiri #sidang #lanjutan #gugatan #penghargaan #sekaligus #penghormatan