



Penampakan Uang Tunai Rp 6,9 Miliar dalam Boks, Suap Ketua PN Jaksel yang Dikembalikan ke Kejagung
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus tersangka kasus suap penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada Wilmar Group dan dua perusahaan lainnya, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), menyerahkan uang senilai Rp 6,9 miliar kepada Kejaksaan Agung.
Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, uang ini disimpan dalam kotak kontainer berwarna hitam hijau sebelum dibawa masuk ke dalam Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis (19/6/2025).
Saat diturunkan dari bagasi mobil, kontainer ini terlihat diangkut oleh seorang pegawai Kejaksaan.
Kemudian, ketika digotong masuk ke dalam, kontainer ini akhirnya diangkut oleh dua orang petugas.
Masing-masing dari mereka memegang satu sisi kontainer ini.
Uang tunai dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat itu perlahan dikeluarkan dari kontainer.
Awalnya, mata uang asing ditata di atas meja, disusul dengan bergepok-gepok uang berwarna merah muda yang disusun di atas meja.
Tidak lama, uang tunai ini dihitung menggunakan mesin.
“Nilainya dalam bentuk rupiah Rp 3,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang asing USD 198.900. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 3,18 miliar atau Rp 3,2 miliar. Jadi, kalau ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp 6,9 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Lobi Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Uang ini segera diproses dan dibuatkan berita acara penyitaan.
Kemudian, uang ini disimpan di rekening penampungan lainnya pada akun bank atas nama Jampidsus Kejaksaan Agung.
Diberitakan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima Rp 60 miliar dari tersangka Marcella Santoso (MS) yang merupakan Kuasa Hukum Korporasi dan seorang advokat berinisial AR.
Pemberian uang tersebut diduga terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.
Tiga perusahaan besar tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Arif memberikan sebesar Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
Sejauh ini, aliran dana yang terungkap baru sebatas Rp 22,5 miliar yang diberikan kepada para majelis hakim yang mengadili perkara CPO korporasi.
Baik Arif maupun Kejagung masih belum menjelaskan lebih lanjut terkait aliran dana ini.
Tag: #penampakan #uang #tunai #miliar #dalam #boks #suap #ketua #jaksel #yang #dikembalikan #kejagung