Sebut Tak Ada Pemerkosaan pada '98, Fadli Zon Dituntut Copot Posisi Ketua GTK
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
07:42
16 Juni 2025

Sebut Tak Ada Pemerkosaan pada '98, Fadli Zon Dituntut Copot Posisi Ketua GTK

- Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menuntut dicopotnya Menteri Kebudayaan Fadli Zon dari posisi Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

Tuntutan tersebut disampaikan usai Fadli Zon menyebut tidak adanya kasus pemerkosaan dalam kerusuhan Mei 1998.

"Mendesak pembatalan pengangkatan Fadli Zon sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) karena jabatan tersebut berpotensi digunakan untuk merevisi sejarah secara sepihak dan menyesatkan," bunyi keterangan resmi Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, dikutip Senin (16/6/2025).

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengecam keras pernyataan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan pada kerusuhan Mei 1998 hanyalah rumor.

Menurut mereka, pernyataan Fadli Zon itu mencederai upaya pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi korban serta berpotensi melanggengkan budaya impunitas.

"Menuntut Fadli Zon untuk mencabut pernyataannya secara terbuka, memberikan klarifikasi, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga korban pelanggaran berat HAM, khususnya kekerasan seksual dalam peristiwa Mei 1998 dan seluruh perempuan Indonesia yang berjuang membersamai korban untuk menegakkan keadilan," tulis Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.

Di samping itu, pernyataan Fadli Zon mencerminkan upaya sistematis untuk menghapus jejak pelanggaran HAM pada masa Orde Baru.

Salah satunya dengan cara meniadakan narasi tentang peristiwa kekerasan seksual Mei 1998 dan pelanggaran berat HAM lainnya dari buku-buku sejarah yang sedang direvisi.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas memandang, tindakan itu merupakan kemunduran negara dalam menjamin perlindungan kepada perempuan dan justru semakin memperkuat citra maskulinitas negara.

"Ironisnya, alih-alih mempertanyakan absennya cerita tentang kekerasan Mei 1998 dalam buku sejarah, Fadli Zon sebagai menteri seharusnya memastikan bahwa kasus-kasus ini dimuat secara jujur dan adil, serta berpihak pada suara korban," tulis Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.

"Pengosongan narasi ini justru memperdalam ketidakadilan dan pengabaian terhadap hak-hak korban," sambungnya.

Sebagai informasi, Fadli Zon resmi menjabat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3/TK/2025.

Dewan ini bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan tokoh-tokoh penerima gelar kehormatan seperti Pahlawan Nasional, serta penerima tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya.

Laporan TGPF

Namun, laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 berkata lain dengan pernyataan Fadli Zon.

Dalam laporan tersebut, TGPF menemukan adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta, Medan, dan Surabaya dalam kerusuhan 1998.

Bentuk kekerasan seksual dibagi dalam empat kategori, yakni pemerkosaan (52 korban), pemerkosaan dengan penganiayaan (14 orang), penyerangan/penganiayaan seksual (10 orang), dan pelecehan seksual (9 orang).

"Selain korban-korban kekerasan seksual yang terjadi dalam kerusuhan Mei, TGPF juga menemukan korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah kerusuhan Mei. Kasus-kasus kekerasan seksual ini ada kaitannya dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi selama kerusuhan," bunyi laporan tersebut.

Berdasarkan hasil analisis TGPF, kekerasan seksual telah terjadi selama kerusuhan dan merupakan satu bentuk serangan terhadap martabat manusia yang telah menimbulkan penderitaan yang dalam dan rasa takut dan trauma yang luas.

"Kekerasan seksual terjadi karena adanya niat tertentu, peluang, serta pembentukan psikologi massa yang seolah-olah membolehkan tindakan tersebut dilakukan sehingga melipatgandakan terjadinya perbuatan tersebut," bunyi laporan TGPF.

Diketahui, Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam beberapa waktu terakhir dikecam atas pernyataannya yang menyebut tidak adanya pemerkosaan pada kerusuhan Mei 1998.

Fadli Zon mengatakan, peristiwa itu hanya berdasarkan rumor yang beredar dan tidak pernah ada bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.

"Nah, ada perkosaan massal. Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada," ucap Fadli Zon dalam program Real Talk with Uni Lubis, Senin (8/6/2025).

Tag:  #sebut #pemerkosaan #pada #fadli #dituntut #copot #posisi #ketua

KOMENTAR