Polda Jatim Ringkus Pelaku Pornografi Anak, Komisi III DPR Minta Polri Beri Hukuman Maksimal untuk Beri Efek Jera
Polisi menjerat ASF, 23, tersangka penyebar video pornografi anak yang ditangkap Polda Jatim, dengan pasal berlapis. Ancaman penjata maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 Miliar. (Juliana Christy/Jawapos)
14:40
15 Juni 2025

Polda Jatim Ringkus Pelaku Pornografi Anak, Komisi III DPR Minta Polri Beri Hukuman Maksimal untuk Beri Efek Jera

 - Kepolisian Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang pelaku penjualan konten pornografi anak melalui media sosial, berinisial ASF. Kepolisian menduga, ASF telah menyebarluaskan foto dan video bermuatan pornografi anak secara daring sejak Juni 2023.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada ASF. Sebab, praktik kejahatan ini sudah berlangsung lama dan melibatkan banyak anak yang menjadi korban. 

“Pelaku harus dihukum maksimal, karena penjualan konten tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar dua tahun, melibatkan banyak anak yang menjadi korban," kata Abdullah kepada wartawan, Minggu (15/6).

"Mungkin juga melibatkan jaringan yang terorganisir dan diperparah anak yang menjadi korban tentu mengalami penderitaan fisik dan psikis,” sambungnya.

Legislator Fraksi PKB itu menyebut, kasus peredaran konten pornografi anak bukan pertama kalinya, bahkan selalu berulang. Sehingga perlu keterlibatan banyak pihak dalam mengatasi persoalan ini, mengingat kejahatan tersebut terorganisir dan terjadi lintas negara.

“Artinya aparat penegak hukum, khususnya kepolisian mesti mengusut tuntas kasus konten pornografi anak ini melalui kerja sama dengan pemangku kepentingan di luar negeri juga," tegasnya.

Diduga, tersangka ASF memanfaatkan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat miliknya secara berbayar. Setiap anggota yang ingin bergabung ke dalam kanal tersebut, dikenai biaya sebesar Rp 500 ribu.

Total keuntungan yang diperoleh tersangka selama menjalankan aksinya dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, ditaksir sebesar Rp 240 juta.  

Ia meminta aparat Kepolisian, Komnas Anak, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk segera memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban. Menurutnya, kehadiran negara penting bagi anak yang menjadi korban dari konten pornografi.

"Jika tidak, trauma yang dialami anak yang menjadi korban akan mengganggu pertumbuhan mereka hingga dewasa,” imbaunya.

Lebih lanjut, Abduh meminta pemerintah khususnya aparat penegak hukum, wajib menangani kasus ini dengan lebih serius. Terutama soal pencegahan peredaran konten pornografi anak di berbagai platform dan media daring.

“Jika kita ingin lebih serius untuk menyelamatkan Indonesia dari darurat pornografi anak, pencegahan melalui pengawasan dan edukasi literasi digital intensitasnya mesti ditingkatkan. Karena ini berperan besar untuk menguatkan ketahanan digital anak dan orang tua terhadap konten pornografi,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi

Tag:  #polda #jatim #ringkus #pelaku #pornografi #anak #komisi #minta #polri #beri #hukuman #maksimal #untuk #beri #efek #jera

KOMENTAR