Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut
Alat berat terparkir sejak PT Gag Nikel menghentikan kegiatan operasionalnya untuk sementara di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
16:54
10 Juni 2025

Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyebutkan, izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel tidak dicabut pemerintah karena memiliki dasar hukum dan legalitas yang kuat.

Menurut Bambang, PT Gag Nikel tidak bisa disamakan dengan perusahaan tambang lain di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dicabut IUP-nya.

Sebab, perusahaan tersebut tercatat memiliki riwayat perizinan yang panjang dan lengkap.

“Memang dari yang ada bahwa untuk PT GAG ini, pertama dia di luar Geopark. Kemudian yang kedua, ini bukan merupakan suatu IUP yang sekonyong-konyong muncul. Ini ternyata merupakan kontrak karya generasi 7 yang ditandatangani tahun 1998,” ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (10/6/2025).

Berdasarkan paparan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, lanjut Bambang, izin eksplorasi perusahaan ini bahkan sudah ada sejak lebih dari lima dekade lalu.

“Ketika kita lihat lagi data paparan yang disampaikan oleh Bapak Menteri, bahwa sebetulnya perizinan eksplorasinya pun sejak 1972. Jadi ini bukan suatu IUP yang sekonyong-konyong,” kata Bambang.

Bambang menambahkan, PT Gag Nikel juga menjadi salah satu perusahaan tambang yang memperoleh hak spesial berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004.

Selain itu, terdapat pula pembaruan IUP bagi PT Gag Nikel pada 2017 serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah.

“Tentu RKAB keluar itu bukan juga sesuatu yang sepihak, tetapi RKAB keluar jika semua perizinan regulasi itu sudah tuntas. Tentang persoalan izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH), kemudian Amdal. Kalau ini enggak clear, enggak tuntas, ya enggak bisa keluar. Jadi ini sebetulnya sudah memenuhi,” pungkas Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, ada empat perusahaan tambang di Raja Ampat yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya.

Namun, PT GAG Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh pemerintah.

"Yang kami cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Bahlil menjelaskan, meski IUP PT GAG tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang perusahaan tersebut.

"Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat," ujar dia.

Sementara itu, Bahlil menyampaikan bahwa empat perusahaan lain dicabut IUP-nya karena diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan.

"Alasan pencabutan tadi saya sudah sampaikan, bahwa pertama, secara lingkungan, atas apa yang disampaikan oleh Menteri LH kepada kami, itu melanggar," kata Bahlil.

Alasan kedua, kata Bahlil, lokasi empat perusahaan tambang nikel tersebut termasuk dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi ekosistemnya.

"Yang ketiga adalah keputusan teratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi," tuturnya.

Adapun 4 perusahaan yang dicabut izinnya adalah:

1. PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe.

2. PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.

3. PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran.

4. PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.

Tag:  #komisi #sebut #nikel #punya #legalitas #kuat #wajar #izin #tambang #dicabut

KOMENTAR