



Meme Jokowi-Prabowo, Polisi Disarankan Pakai Cara Non-pidana ke Mahasiswi ITB
- Pakar pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menyebut bahwa aparat penegak hukum bisa mengedepankan sanksi selain pidana dalam menangani kasus mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB).
Mahasiswi tersebut kini terjerat pidana setelah mengunggah gambar tak senonoh Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto.
"Prinsipnya masih ada sanksi-sanksi lain selain sanksi pidana yang dapat dikedepankan sebagai ultimum remedium, misalnya dengan pembinaan," kata Albert kepada Kompas.com, Minggu (11/5/2025).
Adapun ultimatum remedium berarti jalan terakhir yang diterapkan dalam hukum, terutama perkara pidana.
Meski demikian, Albert memaparkan bahwa keperluan untuk melanjutkan atau menghentikan kasus mahasiswi ITB itu tetap berada di tangan aparat kepolisian.
Ia berharap, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi publik untuk membedakan antara "kritik" dengan "delik".
Menurutnya, tindakan mahasiswi ITB tersebut sebenarnya telah memenuhi unsur Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut mengancam tindakan seseorang yang sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Mengenai definisi pelanggaran kesusilaan, kata Albert, diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yakni melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Sementara itu, gambar ciuman yang diunggah mahasiswi tersebut dinilai telah melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia.
"Pertanyaannya, bukankah memposting foto dua orang laki-laki berciuman yang notabene adalah Presiden ke-7 dan Presiden ke-8 melanggar kesusilaan menurut nilai-nilai bangsa Indonesia?" ujar Albert.
Sebelumnya, mahasiswa ITB ditangkap karena membuat dan mengunggah meme yang menggambarkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto berciuman.
Pihak ITB pun membenarkan kejadian tersebut dan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
Tag: #meme #jokowi #prabowo #polisi #disarankan #pakai #cara #pidana #mahasiswi