Jokowi Klaim Tak Teken RUU KPK 2019 Hasil Revisi, Legislator: Bukan Berarti Dirinya Menolak
- Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak menandatangani hasil revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 silam.
Namun, menurut Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, sikap Jokowi tersebut tidak bisa diartikan sebagai sebuah bentuk penolakan.
“Terkait Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
Politikus PKB itu menegaskan bahwa suatu RUU akan tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, walakin tidak ditandatangani.
Oleh karena itu, lanjut Abdullah, langkah Jokowi tidak menandatangani hasil RUU KPK pada 2019 tidak mempengaruhi apapun.
Baca juga: Legislator PKB Sentil Jokowi Usai Merasa Revisi UU KPK 2019 Inisiatif DPR
“Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," jelas Abdullah.
Dalam kesempatan itu, Abdullah juga menyatakan bahwa pernyataan Jokowi yang merasa tak berperan dalam RUU KPK pada 2019 silam keliru.
Sebab, Jokowi pada saat itu mengirim tim perwakilan pemerintah untuk turut serta membahas perubahan beleid terkait lembaga anti rasuah tersebut bersama DPR RI.
“Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ungkap Abdullah.
“Jadi pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” pungkasnya.
Baca juga: Jokowi Bicara Revisi Ulang UU KPK, Boyamin Saiman Ungkit Masa Lalu
Jokowi Setuju UU KPK Direvisi
Diberitakan sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi kembali.
Hal ini disampaikan Jokowi menyusul menguatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.
“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap biang kerok pelemahan KPK, merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” jelasnya.
Baca juga: Boyamin Saiman Kritik Jokowi yang Setuju UU KPK Direvisi Lagi
Jokowi kembali menegaskan dirinya sejatinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.
Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna.
Terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menilai sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” pungkasnya.
Didesak Direvisi Lagi
Sebagai informasi, Abraham Samad meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan UU KPK versi lama yang telah direvisi pada 2019.
Hal itu disampaikan Abraham saat bertemu Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: UU KPK Sebelum Revisi 2019 Dinilai jadi Kunci Perbaikan Kinerja
“Saya bilang yang terpenting bahwa yang harus digarisbawahi, kalau sekarang ada penurunan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK itu disebabkan karena adanya revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019 yang dilakukan Jokowi,” ujar Abraham kepada Kompas.com, Senin (2/2/2026).
“Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti aparat penegak lain, kembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu,” sambungnya.
Selain itu, Abraham juga meminta agar rekrutmen komisioner KPK diperbaiki dan berpegang teguh pada integritas.
“Orang yang cacat moral tidak boleh dipilih, saya bilang begitu ya,” ucap Abraham.
Dia mencontohkan kasus etik yang menjerat mantan pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli.
“Kita sudah punya contoh buruk, orang yang cacat moral, Firli, Lili, itu dipilih dalam pimpinan KPK, akhirnya apa? Terbukti mereka menyalahgunakan kekuasaan, sehingga itu memperburuk marwah KPK, saya bilang,” jelasnya.
Baca juga: Kepada Prabowo, Abraham Samad Minta Kembalikan UU KPK Lama yang Direvisi Jokowi
Abraham mengaku seluruh usulan dan gagasan yang disampaikannya telah dicatat oleh Prabowo.
Tag: #jokowi #klaim #teken #2019 #hasil #revisi #legislator #bukan #berarti #dirinya #menolak