Kenapa Harus Rukyat Hilal dan Sidang Isbat?
DI AWAL perlu saya tegaskan, tulisan ini tidak menyeberang ke wilayah di luar kapasitas saya sebagai profesor ilmu hukum tata negara. Saya tidak overlapping dengan dunia astronomi. Itu bukan wilayah saya. Opini ini saya bangun di atas ilmu saya, tata negara.
Cukup ramai dan viral beberapa hari belakangan, pertanyaan dan pernyataan, kenapa pemerintah harus melakukan rukyat hilal dan sidang isbat untuk menentukan awal puasa tahun 2026 ini.
Bukankah sudah diketahui berdasarkan prediksi sains bahwa hilal masih di bawah ufuk, sehingga tidak mungkin akan bisa dilihat dan untuk apa dilakukan pemantauan (rukyat)?
Harus diakui, dalam dunia astronomi perhitungan posisi benda langit dapat dilakukan dengan presisi luar biasa saat ini. Lebih-lebih dengan alat bantu prediksi yang semakin canggih.
Kita bisa mengetahui koordinat bulan, ketinggian sudutnya, hingga fraksi iluminasi dengan akurasi tinggi.
Lalu, untuk apa pemerintah melakukan pemantauan bulan (rukyat hilal) jika perhitungan astronomi modern memiliki akurasi tinggi? Bukankah itu sekadar aktivitas seremonial, bahkan terkesan mencari sesuatu yang pasti tidak ada?
Ada satu prinsip dasar di dunia pengetahuan yang diterima oleh semua ilmuwan bahwa sains hampir tidak pernah berbicara dengan kepastian mutlak. Tidak ada prediksi ilmiah yang membawa jaminan seratus persen tanpa deviasi.
Pada sistem yang sangat terukur sekalipun, sains selalu menyisakan ruang bagi probabilitas dan margin galat (margin of error). Sains bekerja bukan dengan bahasa pasti, melainkan dengan bahasa kemungkinan yang terukur.
Secara perhitungan (hisab), bulan dinyatakan berada di bawah ambang visibilitas (di bawah ufuk). Artinya, menurut model dan parameter standar, peluang terlihatnya mendekati nol.
Namun, mendekati nol dalam sains bukanlah nol absolut. Ia lebih merupakan pernyataan bahwa, dalam kondisi normal, keterlihatan tidak diharapkan terjadi. Sains berhati-hati menjaga perbedaan antara improbable dan impossible.
Negara butuh legitimasi prosedural
Keputusan publik yang akan dikeluarkan oleh negara memerlukan legitimasi yang kokoh, dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural, dan diterima secara kolektif. Negara tidak dapat bekerja semata-mata dalam wilayah kemungkinan.
Produk administratif negara dituntut berpijak pada kepastian operasional dan asas kehati-hatian. Sementara itu, kepastian administratif tidak lahir dari asumsi, melainkan dari mekanisme yang teruji prosedurnya.
Maka, penyelenggaraan rukyat hilal bukanlah aktivitas tanpa makna, apalagi sekadar rutinitas simbolik. Ia adalah bagian dari kehati-hatian institusional.
Pemerintah berkewajiban mengelola keputusan bukan hanya berdasarkan prediksi teoretik, tetapi juga berdasarkan mekanisme verifikasi yang diakui.
Dalam bahasa tata negara modern, ini adalah bentuk due diligence epistemik — memastikan bahwa keputusan berdiri di atas landasan metodologis yang lengkap.
Sudah barang tentu, kepastian dalam konteks pemerintahan tidak identik dengan menutup kemungkinan dari hasil observasi sains, tetapi dengan mengelola kemungkinan secara bertanggung jawab.
Jika negara menolak observasi sains hanya karena peluang akurasi, justru bertentangan dengan semangat ilmiah.
Rukyat hilal tetap memiliki rasionalitas. Ia adalah ekspresi dari prinsip kehati-hatian, penghormatan terhadap observasi empiris, sekaligus mekanisme legitimasi publik.
Pemerintah tidak sedang mencari yang tidak ada, melainkan menjalankan kewajiban metodologis untuk memastikan bahwa keputusan kolektif berdiri di atas kepastian yang paling dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.
Perlu dibedakan secara jernih antara pernyataan ilmiah dan produk keputusan pemerintah. Keduanya sama-sama penting, tetapi hidup dalam rezim berbeda. Pernyataan ilmiah bertumpu pada metodologi keilmuan, terbuka untuk koreksi, dan wajar jika suatu saat direvisi.
Keputusan pemerintah tidak berdiri dalam logika yang sama dengan pernyataan ilmiah. Apa yang dikeluarkan pemerintah, terlebih yang berdimensi hukum, bukan sekadar informasi atau opini teknis.
Ia adalah produk kebijakan yang mengikat, memiliki konsekuensi normatif, dan memengaruhi hak serta kewajiban warga negara.
Keputusan awal bulan puasa memasuki wilayah putusan pemerintah. Legitimasinya tidak cukup bersandar pada kebenaran substantif, tetapi harus kokoh secara prosedural.
Dalam teori ilmu tata negara, kekuatan putusan negara lahir dari dua pilar, yaitu dasar rasional dan keabsahan prosedur.
Rasionalitas dapat bersumber dari sains, data, atau pertimbangan teknis. Sedangkan keabsahan prosedur bersumber dari mekanisme yang diatur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tanpa prosedur sah, keputusan yang secara substantif benar pun dapat dipersoalkan legitimasinya. Inilah sebabnya produk ilmiah dan produk pemerintah tidak dapat dipertukarkan.
Produk ilmiah boleh berubah karena hakikatnya memang tentatif. Produk pemerintah, sebaliknya, tidak boleh salah dalam arti prosedural.
Artinya, cara keputusan itu dihasilkan harus mengikuti tata cara yang telah ditetapkan, yaitu ada kewenangan yang jelas, ada proses verifikasi, ada instrumen yang diakui, dan ada akuntabilitas publik.
Dalam konteks penetapan awal puasa yang berdampak publik, pemerintah tidak cukup berkata, “Secara teori kemungkinan kecil.”
Pemerintah wajib memastikan bahwa keputusan lahir melalui mekanisme yang memberikan kepastian kolektif. Di situlah legitimasi prosedural bekerja— menghadirkan kepercayaan, mencegah sengketa, dan menjaga keteraturan sosial.
Negara tidak dituntut menjadi paling benar secara ilmiah, tetapi wajib menjadi paling sah secara prosedur hukum.
Pada akhirnya, yang dijaga bukan sekadar akurasi teknis, melainkan keabsahan keputusan yang mengikat warga negara.
Sehubungan dengan itu pula, sidang isbat memperoleh makna kelembagaan yang relevan. Ia bukan sekadar forum administratif, apalagi ritual simbolik tahunan, melainkan mekanisme konstitusional yang menjembatani wilayah sains, otoritas negara, dan kepastian hukum.
Dalam ilmu hukum tata negara, keputusan yang mengikat publik harus lahir dari proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sidang isbat menjalankan fungsi tersebut: menghadirkan ruang verifikasi, konfirmasi, dan legitimasi sebelum ketetapan diberlakukan sebagai kebijakan berdimensi hukum.
Di dalam sidang isbat, perhitungan astronomi tidak dinegasikan, justru dihormati sebagai landasan rasional. Observasi rukyat tidak diposisikan sebagai tandingan, melainkan sebagai instrumen verifikasi empiris.
Keduanya dipertemukan dalam satu ruang deliberatif yang berfungsi menghasilkan keputusan kolektif.
Sidang isbat adalah praktik tata kelola pengetahuan dalam kerangka negara hukum—di mana data ilmiah, kesaksian empiris, dan otoritas legal bertemu secara beradab. Relevansi sidang isbat terletak pada fungsi legitimasi publiknya.
Sidang isbat mencerminkan prinsip fundamental negara hukum bahwa kepastian tidak boleh lahir dari klaim sepihak. Kepastian harus lahir dari mekanisme yang diakui bersama, di atas proses yang objektif, inklusif, dan akuntabel.
Karena itu, sidang isbat sesungguhnya adalah peristiwa ilmiah sekaligus yuridis. Ia menandai peralihan dari wilayah kemungkinan ilmiah menuju wilayah kepastian normatif. Dari kalkulasi menuju regulasi. Dari prediksi menuju ketetapan yang mengikat.
Sidang isbat menegaskan cara negara bekerja. Negara menghormati sains tanpa diperintah oleh sains, membuka ruang observasi tanpa terjebak dalam spekulasi, dan menghasilkan keputusan yang sah bukan karena paling keras diyakini, melainkan karena benar ditempuh secara prosedural.