Soal RUU Perampasan Aset, Hasto PDIP Ingatkan Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (15/2/2026).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
10:34
16 Februari 2026

Soal RUU Perampasan Aset, Hasto PDIP Ingatkan Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan

- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto mengingatkan bahwa rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset harus sejalan dengan prinsip due process of law.

Due process of law adalah prinsip hukum yang menjamin bahwa setiap individu berhak atas proses peradilan yang adil, tidak memihak, dan prosedural, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Gibran Bicara Koruptor Dimiskinkan, tapi RUU Perampasan Aset Masih Mandek

Dalam kesempatan itu, Hasto pun menyinggung soal penegakan hukum jangan sampai menjadi alat kekuasaan.

"Dari pengalaman saya pribadi kan juga due process of law itu kan sering dilanggar justru oleh aparat penegak hukum. Jadi penegakan hukum itu juga melekat dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jangan kemudian penegakan hukum menjadi alat bagi kekuasaan,” kata Hasto di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (15/2/2026).

PDI-P, kata Hasto, memandang bahwa RUU Perampasan Aset harus menjadi bagian integral dari agenda besar reformasi hukum nasional.

Baca juga: Gibran Sebut RUU Perampasan Aset Mendesak, Pukat UGM: Tak Perlu Tebar Janji

Hasto menyatakan, regulasi tersebut tidak dapat dipisahkan dari pembenahan sistem hukum dan politik secara menyeluruh.

Dorongan agar RUU Perampasan Aset dibahas dalam kerangka reformasi hukum telah disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P beberapa waktu lalu.

“Rekomendasi Rakernas pertama PDI Perjuangan adalah reformasi sistem politik nasional kita itu dilakukan bersamaan dengan reformasi hukum,” kata Hasto.

Menurutnya, penguatan regulasi pemberantasan korupsi, termasuk Undang-Undang KPK dan RUU Perampasan Aset Negara, harus diletakkan dalam satu kesatuan sistem hukum yang berkeadilan.

“Termasuk di dalamnya ada penguatan dari Undang-Undang KPK-nya, kemudian ada Undang-Undang dari Perampasan Aset Negara, itu diletakkan dalam satu kesatuan reformasi hukum nasional," ujar Hasto.

Baca juga: Ajak Perangi Korupsi, Wapres Gibran: RUU Perampasan Aset Sangat Mendesak

Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan RUU Perampasan Aset bukan semata-mata untuk memidanakan pelaku tindak pidana korupsi.

RUU Perampasan Aset harus diarahkan untuk menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.

Tag:  #soal #perampasan #aset #hasto #pdip #ingatkan #hukum #jangan #jadi #alat #kekuasaan

KOMENTAR