Respons Wakil Ketua KPK Usai Jokowi Setuju UU KPK Direvisi Lagi
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo yang mendukung UU KPK direvisi lagi.
“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” kata Johanis dalam keterangannya, dikutip Senin (16/2/2026).
Johanis mengatakan, KPK adalah lembaga negara yang diberi tugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, bukan untuk membuat UU.
Dia mengatakan, saat ini, KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru.
Baca juga: Legislator PKB Sentil Jokowi Usai Merasa Revisi UU KPK 2019 Inisiatif DPR
“Dengan UU KPK yang baru dan UU KPK yang lama, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK,” ujarnya.
Johanis mengatakan, dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengatakan, jika ingin KPK bekerja independen tanpa campur tangan lembaga lain, revisi UU KPK mestinya hanya terkait penempatan posisi KPK dalam rumpun yudikatif.
“Hanya yang terkait dengan keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun yudikatif, bukan di rumpun eksekutif seperti UU No. 19/2019,” tuturnya.
Dengan demikian, kata Johanis, lembaga yang berada dalam rumpun yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK.
Baca juga: Jokowi Bicara Revisi Ulang UU KPK, Boyamin Saiman Ungkit Masa Lalu
“Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi kembali.
Hal ini disampaikan Jokowi menyusul menguatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.
“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap biang kerok pelemahan KPK, merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” jelasnya.
Baca juga: Boyamin Saiman Kritik Jokowi yang Setuju UU KPK Direvisi Lagi
Jokowi kembali menegaskan dirinya sejatinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujarnya.
Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna.
Terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menilai sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” pungkasnya.
Tag: #respons #wakil #ketua #usai #jokowi #setuju #direvisi #lagi