



Selain Jet Pribadi, DPR Temukan Anggaran Helikopter dan Apartemen untuk KPU
- Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya juga menemukan anggaran pengadaan helikopter, rumah dinas, hingga mobil bermerek Toyota Alphard untuk para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini dikatakannya menanggapi laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan jet pribadi oleh KPU dengan alasan monitoring saat Pemilu 2024.
Doli bilang, DPR periode sebelumnya sudah menyoroti hal ini.
"Saya enggak tahu apakah masuk atau tidak, mereka juga pernah menggunakan helikopter itu. Gitu. Nah, saya nggak tahu apakah ini satu perusahaan, atau helikopter itu menjadi bagian dari private jet, ini yang kita sudah tahu," kata Doli saat dihubungi, Jumat (9/5/2025).
Doli menuturkan, dirinya yang kala itu merupakan Ketua Komisi II sudah menyampaikan masalah ini kepada KPU.
Doli juga bertanya-tanya mengapa komisioner diberikan apartemen, padahal sudah memiliki rumah dinas.
"Para komisioner itu, itu kan mereka ada dua, rumah dinas punya, apartemen punya, dikasih. Nah, kenapa harus dua-dua gitu loh? Kenapa enggak satu saja? Iya kan?" ucap dia.
"Nah, kalau dipergunakan satu-satunya, ini tak guna, dipergunakan untuk siapa? Iya kan? Gitu lho," imbuhnya.
Begitu pula untuk mobil. Komisioner memiliki lebih dari satu mobil.
Karena fasilitas-fasilitas itu, pihaknya meminta KPU untuk mengoreksinya.
"Mobil mereka kan satu komisi itu bisa jadi tiga, ada tiga. Bahkan waktu itu terakhir mereka beli mobil Alphard, kan gitu. Dan waktu itu kita mendengar, mereka mau beli lagi mobil yang keempat. Nah, makanya waktu itu kita ingatkan. Cuma kalau enggak salah mobil itu nggak jadi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan jet pribadi atau private jet di KPU RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/5/2025).
Laporan itu berdasarkan tiga hal: pertama, terkait aspek pengadaan barang/jasa; kedua, terkait penggunaan yang diduga tidak sesuai peruntukan; dan terakhir, terkait dugaan pelanggaran regulasi perjalanan dinas pejabat negara.
Peneliti TII Agus Sarwono mengatakan, alasan pelaporan tersebut adalah adanya indikasi mark-up atau penggelembungan dana dalam sewa jet pribadi tersebut.
"Pada hari ini, Rabu 7 Mei 2025, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan private jet di KPU RI tahun anggaran 2024," kata Peneliti TII Agus Sarwono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Dari aspek pengadaan barang/jasa (procurement), sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah.
Dia mengatakan, pemilihan penyedia melalui e-katalog/e-purchasing yang sangat tertutup dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya praktik suap (kickback).
Terlebih, kata dia, perusahaan yang dipilih oleh KPU masih tergolong baru atau baru dibentuk tahun 2022, tidak punya pengalaman sebagai penyedia, memenangkan tender, dan bahkan dikualifikasikan sebagai perusahaan skala kecil.
Selain itu, melalui penelusuran Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditemukan nama paket pengadaan “Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik” dengan kode 53276949 senilai Rp46.195.659.000.
Adapun uraian pekerjaan dari paket pengadaan itu berbunyi “Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024”.
Dua dokumen kontrak yang terkait dengan pengadaan itu masing-masing tertanggal 6 Januari 2024 dengan nilai Rp40.195.588.620, dan kontrak tertanggal 8 Februari 2024 dengan nilai Rp25.299.744.375.
Jika ditotal, jumlahnya menjadi Rp65.495.332.995.
“Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi mark-up karena nilai kontraknya melebihi dari jumlah pagu yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Respons KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin mengaku belum mendapatkan informasi resmi apapun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan korupsi penggunaan pesawat privat jet.
"Pertama, kami belum dapat informasi apapun dari KPK, termasuk terkait yang disampaikan ada laporan kaitan dengan privat jet," ujar Afifuddin saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Dia menjelaskan bahwa pihak KPU sudah lama memberikan penjelasan bahwa penggunaan jet privat tersebut untuk keperluan distribusi logistik dan musim kampanye pemilihan presiden.
Penggunaan jet privat itu, kata Afif, bertujuan untuk mengejar distribusi logistik di masa kampanye yang cukup padat, yakni hanya 75 hari saja untuk seluruh wilayah Indonesia.
"Sehingga ada kebijakan untuk bagaimana mempercepat proses-proses (distribusi logistik)," imbuh dia.
Namun, kata Afif, penggunaan jet privat tidak hanya sebatas distribusi logistik, tetapi juga untuk memastikan seluruh persiapan pemilu berjalan lancar.
"Intinya untuk percepatan persiapan, kebijakannya begitu, itu kemudian kami lakukan," kata dia.
Tag: #selain #pribadi #temukan #anggaran #helikopter #apartemen #untuk