UU TNI Sudah Diteken Prabowo, Kenapa Draf-nya Belum Bisa Diakses Publik?
Mensesneg Prasetyo Hadi sebut UU TNI sudah diteken Presiden Prabowo Subianto(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
13:54
22 April 2025

UU TNI Sudah Diteken Prabowo, Kenapa Draf-nya Belum Bisa Diakses Publik?

- Presiden Prabowo Subianto disebut sudah meneken Undang-Undang (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah yang jatuh pada 31 Maret 2025.

"Sudah sudah (diteken), sebelum Lebaran," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Kamis, 17 April 2025.

Menurut Prasetyo, UU TNI itu diteken sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025. Namun untuk lebih pastinya, dia akan mengecek tanggalnya lebih dahulu.

"Tanggal berapa ya itu 27 atau 28 nanti aku cek lagi ya,” ujarnya.

Kenapa Belum Diundangkan?

Namun, hingga 21 April 2025, draf UU TNI belum bisa diakses oleh publik meskipun dikatakan sudah diteken oleh Presiden Prabowo.

Prasetyo Hadi berdalih, ada tahapan yang harus dilalui sebelum draf resminya diberikan kepada publik.

"Kan semua ada prosesnya secara administratif. Setelah diteken kan ada pengarsipan, ada di-check kembali, masuk ke lembaran negara, dan seterusnya," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Meski begitu, Prasetyo menjanjikan draf UU TNI sudah mulai bisa diakses publik melalui website Setneg pada 21 April 2025.

Namun, berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman resmi Setneg pada 22 April 2025, belum ada draf UU TNI terbaru.

Polemik soal Dwifungsi

Sebelum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis, 20 Maret 2025, Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI memang menuai polemik.

Salah satunya adalah kekhawatiran mengenai bangkitnya kembali dwifungsi ABRI karena adanya penambahan posisi jabatan publik yang bisa diduki oleh TNI aktif.

Namun, Presiden Prabowo hingga Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sudah membantah perihal isu dwifungsi tersebut.

"Tidak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on? Non sense itu. Menurut saya, UU TNI itu is a non-issue. Tidak ada niat," ujar Prabowo dilansir dari Kompas.id pada 7 April 2025.

Prabowo dalam perbicangannya dengan enam pemimpin redaksi (pemred) pada 6 April 2025, menyampaikan bahwa inti dari RUU TNI soal perpanjangan usia pensiun perwira tinggi.

Pasalnya, menurut dia, pergantian Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) hingga panglima TNI yang kerap terjadi dalam kurun waktu satu tahun.

Sementara itu, Menkum menyebut, UU TNI yang disetujui oleh parlemen hanya menambahkan penugasan prajurit di dua lembaga yang sebelumnya juga sudah berhubungan dengan TNI.

“Yakni yang ada di Mahkamah Agung karena ada hakim militer dan ada Kamar Pidana Militernya, juga di Kejaksaan Agung yang kebetulan memang sudah sebelum Pak Presiden Prabowo juga Jaksa Agung Pidana Militer kan sudah ada. Dan itu memberi legitimasi terhadapnya,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025), dikutip dari Antaranews.

Supratman pun menegaskan bahwa UU TNI yang akan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto tidak berubah dari draf yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025.

Pasal yang Disorot

Sebagaimana diberitakan, ada beberapa pasal yang menjadi sorotan dalam RUU TNI.

Pertama, perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam draf RUU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.

Kemudian, Pasal 53 UU TNI tentang batas usia pensiun. Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit. Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

Tag:  #sudah #diteken #prabowo #kenapa #draf #belum #bisa #diakses #publik

KOMENTAR