



Pemerintah Diminta Evaluasi UU Polri Sebelum Lakukan Revisi
- Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menilai bahwa sebelum revisi Undang-Undang Polri dilakukan, pemerintah seharusnya lebih dahulu mengevaluasi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Sebelum pada materi penambahan kewenangan pada Polri, harusnya ada evaluasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Apa yang harus diperbaiki dalam UU Polri sehingga perlu direvisi,” ujar Bambang, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/4/2025).
Bambang mengatakan, seiring perkembangan zaman, banyak kasus di bidang keamanan yang tidak bisa diatasi oleh Polri, misalnya kasus-kasus terkait industrial security.
Beberapa contoh kasus ini adalah kasus Kanjuruhan dan kasus pemerasan penonton konser DWP 2024.
Bambang menyebutkan bahwa jika permasalahan ini tidak diselesaikan, penambahan kewenangan kepada badan Polri akan menimbulkan masalah baru.
“Penambahan kewenangan kepolisian di bidang-bidang yang bukan kompetensi kepolisian cenderung hanya akan memunculkan konflik kepentingan,” ujar dia.
Lebih lanjut, beberapa pasal dan implementasi UU Nomor 2 Tahun 2002 ini dirasa perlu untuk dilaksanakan mengingat ada sejumlah aspek yang kini belum dibahas, misalnya soal pertanggungjawaban anggaran Polri.
“Terkait materi UU 2/2002, memang ada beberapa pasal yang perlu dievaluasi dan ditambahkan karena tidak tercantum seperti persoalan budgeting,” kata Bambang.
Tidak adanya pasal soal budgeting anggaran ini dapat membuka celah terjadinya penyelewengan.
“Dengan tidak adanya pasal terkait anggaran Polri tersebut, berpotensi membuka celah pendanaan non-APBN yang tidak dapat diawasi oleh DPR maupun BPK. Bahkan, akan memunculkan celah konflik kepentingan bila anggaran diperoleh dari pihak-pihak yang bermasalah,” ujar dia.
Adapun RUU Polri sendiri sudah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, pada Selasa (28/5/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut hanya dijelaskan satu poin revisi, yakni soal batas usia pensiun yang dapat diperpanjang menjadi paling lama dua tahun.
Namun, Komisi III DPR telah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai RUU Polri.
Mereka masih fokus pada pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Saya sampai hari ini di Komisi III belum ada (bahas RUU Polri). Kita masih fokus di KUHAP," ujar anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, Senin (24/3/2025).
Tag: #pemerintah #diminta #evaluasi #polri #sebelum #lakukan #revisi