MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Pilkada Barito Utara
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
12:48
24 Februari 2025

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Pilkada Barito Utara

 Pilkada   Mahkamah Konstitusi (MK)  memerintahkan KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. PSU itu dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.  

  Hal ini setelah MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara 2024. Putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2).   “Mengadili, dalam pokok permohonan: mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.   MK juga memerintahkan agar PSU dilaksanakan dengan mengikusertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. Kemudian, hasil PSU digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.   “Untuk diletakkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo.   Dengan dikabulkannya sebagian permohonan dan adanya perintah PSU, maka Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dinyatakan batal, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.   Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi  Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan, putusan demikian dijatuhkan lantaran terbuktinya lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Selain itu, MK juga mempertimbangkan tidak dilaksanakannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Barito Utara di TPS-TPS tersebut.   Khusus di TPS 01 Kelurahan Melayu, lanjut Daniel, MK juga mempertimbangkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah seluruh suara sah dan tidak sah dengan jumlah pengguna hak pilih.    MK juga mempertimbangkan tindakan KPU Barito Utara yang memasukkan selisih surat suara tidak sah kepada surat suara tidak terpakai demi finalisasi Sirekap KPU.   “Mahkamah menilai adanya perbedaan antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pengguna hak pilih di TPS 01 Kelurahan Melayu, baik sebelum maupun setelah dilakukan PSSU pada rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Teweh Tengah, dan diakui oleh Ketua PPK Kecamatan Teweh Tengah  dalam persidangan, menjadi fakta hukum yang tidak terdapat keraguan telah terdapat lebih dari seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” ujar Daniel Yusmic.   Adapun untuk TPS 04 Malawaken, Mahkamah membenarkan adanya sebagian pemilih yang hanya menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan KWK tanpa menunjukkan kartu identitas. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.   Ketentuan tersebut telah memberikan penekanan atas kepemilikan KTP el atau biodata penduduk yang dapat menerangkan identitas calon pemilih pada saat akan menggunakan hak pilihnya di TPS.    “Menurut Mahkamah, persyaratan mengenai adanya dokumen yang menjelaskan identitas pemilih, secara teknis, akan membantu penyelenggara pemilu dalam melakukan proses verifikasi dan administrasi pemilihan di TPS,” tutur dia. (*)  

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #perintahkan #pemungutan #suara #ulang #pilkada #barito #utara

KOMENTAR