Belum Bisa Sebut Terlapor Kasus Pagar Laut Bekasi, Ini Dalih Bareskrim Polri
Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa]
22:32
12 Februari 2025

Belum Bisa Sebut Terlapor Kasus Pagar Laut Bekasi, Ini Dalih Bareskrim Polri

Aksi pemagaran laut dengan bambu ternyata tidak hanya terjadi di Tangerang, Banten. Melainkan juga terjadi di wilayah Bekasi dan Jawa Timur.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan untuk perkara pagar laut di Jawa Timur kemungkinan besar bakal ditangani oleh Polda Surabaya.

“Pertama yang untuk Jawa Timur, Dirkrium Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan kami. Mungkin silahkan lebih lanjut ke Polda Jatim,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Rabu (12/2/2025).

Sementara untuk kasus pagar laut di Bekasi, kata Djuhandhani, pihaknya baru menerima pelaporan dari pihak ATR/BPN.

“Kemarin sudah diserahkan proses yang kita laksanakan. Mulai hari ini, tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan,” katanya.

“Kami menurunkan beberapa anggota, sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut,” Djuhandhani menambahkan.

Meski ada perusahan dilaporkan dalam perkara ini, kata Djuhandhani, dirinya belum bisa menyampaikannya terlebih dahulu pelapor lantaran masih harus mengumpulkan bukti.

“Terlapornya tentu saja kita belum bisa menyampaikan karena kita belum mendapatkan bahan-bahan ataupun keterangan-keterangan. Kami belum bisa memberikan apa-apa hanya bisa mengumpulkan bahan keterangan,” jelasnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial atas adanya pagar bambu sepanjang 30,16 km di pesisir laut Tangerang, Banten. Selain itu, pagar serupa juga muncul di wilayah Bekasi, dan Jawa Timur.

Dalam perkara pagar laut di wilayah Tangerang, polisi telah melakukan penyidikan dengan memeriksa sebanyak 44 saksi atas dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangun (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lokasi. Satu yang ikut diperiksa yakni Kepala Desa Kohod, Arsin.

Selain diperiksa, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman Arsin. Dari dua lokasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti di antaranya komputer yang dipergunakan untuk melakukan pemalsuan girik, sebelum diterbitkannya sertiikat.

Petugas juga menyita banyak KTP milik warga, yang namanya dicatut untuk pembuatan sertifikat. Meski demikian para warga sendiri tidak mengetahui soal pencatutan tersebut.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #belum #bisa #sebut #terlapor #kasus #pagar #laut #bekasi #dalih #bareskrim #polri

KOMENTAR