



Syarat Gabung OECD, Pemerintah Akan Perluas Lingkup Kerja KPK
- Pemerintah akan memperluas lingkup kerja Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini sebagai salah satu syarat utama untuk menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia diminta untuk bergabung dalam Konvensi Anti Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention) sebagai salah satu syarat aksesi Indonesia ke OECD.
"Ini adalah salah satu syarat utama untuk keanggotaan OECD dan Indonesia menyampaikan surat ke Ketua KPK yang sudah menyatakan intensinya untuk bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/6/2025) malam.
Nantinya, lingkup kerja KPK akan lebih luas karena dapat melakukan pemberantasan korupsi yang melibatkan pejabat publik asing dalam transaksi bisnis internasional melalui partisipasi dalam OECD Anti-Bribery Convention tersebut.
Airlangga menyebut, saat ini KPK belum dapat menangani kasus korupsi lintas batas negara karena belum ada regulasinya di Indonesia.
Dengan standar yang ditetapkan OECD Anti-Bribery Convention, maka KPK memiliki standar yang mengikat secara hukum untuk mengkriminalisasi penyuapan pejabat publik asing dalam transaksi bisnis internasional.
"Diharapkan segera kita bisa bergabung dalam Anti-Bribery Convention dan apabila ini diratifikasi, kita mempunyai tools untuk melakukan tersebut," ucapnya.
Selain terkait penanganan korupsi lintas batas, OECD juga mensyaratkan hal lain yang berkaitan dengan transformasi UMKM dari sektor informal menjadi formal.
Kemudian, mengubah standar kualitas pendidikan Indonesia dengan standar pendidikan OECD, yakni Programme for International Student Assessment (PISA).
Sementara di sektor kesehatan, OECD akan memastikan Indonesia memiliki kebijakan sistem kesehatan yang tangguh, berorientasi pada masyarakat, serta memastikan layanan kesehatan yang universal kepada seluruh negara anggota.
Indonesia juga akan diminta untuk mengakselerasi kebijakan ekonomi digital, kecerdasan buatan, dan e-government sesuai dengan standar yang sedang dibentuk OECD.
Adapun saat ini, proses aksesi Indonesia ke OECD telah sampai pada penyerahan dokumen initial memorandum.
Initial Memorandum ini berisikan 25 kebijakan prioritas yang diklasifikasikan dalam 32 topik dan merupakan hasil self-assessment Indonesia terhadap kesesuaian kebijakan nasional dengan instrumen OECD.
Dokumen ini telah diserahkan secara resmi kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann pada 3 Juni 2025 di sela-sela rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2025 di Paris, Perancis.
Tag: #syarat #gabung #oecd #pemerintah #akan #perluas #lingkup #kerja