5 Gugatan Uji Formil UU TNI Tidak Diterima MK
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra.(Tangkap layar dari akun Youtube MK RI)
10:14
5 Juni 2025

5 Gugatan Uji Formil UU TNI Tidak Diterima MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima lima permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Memutuskan, menyatakan permohonan para pemohon nomor 55/PUU-XXIII/2025, nomor 58/PUU-XXIII/2025, nomor 66/PUU-XXIII/2025, nomor 74/PUU-XXIII/2025, dan nomor 79/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan, Kamis (5/6/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan, salah satu permohonan hanya menjelaskan kerugian pemohon sebagai warga sipil dan mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam mengakses informasi terkait pembentukan Undang-Undang TNI.

Namun, dalil pemohon ini tidak dikuatkan dengan bukti bahwa mereka berusaha meminta akses informasi terkait pembentukan UU TNI.

Menurut Saldi, tidak ada satu pun upaya aktif atau tindakan nyata dari para pemohon dalam proses pembentukan Undang-Undang 3 Tahun 2025, misalnya kegiatan seminar, diskusi, tulisan pendapat para pemohon kepada pembentuk Undang-Undang, ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para pemohon dalam proses pembentukan Undang-Undang 3 Tahun 2025.

"Terlebih berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, pemohon satu menyampaikan tidak pernah mengikuti atau melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya nyata secara aktif dalam proses pembentukan Undang-Undang 3 Tahun 2025 dan hanya mengetahui pemberitaan melalui media," kata Saldi.

"Dengan demikian, menurut mahkamah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ucapnya.

Putusan uji formal UU TNI ini menyinggung proses pembentukan beleid yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuannya.

Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

Asas yang dimaksud di antaranya adalah asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.

Padahal, asas keterbukaan berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, bersifat transparan dan terbuka.

Sebab itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tag:  #gugatan #formil #tidak #diterima

KOMENTAR