



Bunga Floating Mengintai, Pejuang KPR Perlu Cermat Baca Skema Bank
– Bagi para pejuang KPR, memiliki rumah sendiri bukan sekadar tentang menyicil tiap bulan. Ada dinamika panjang yang perlu disadari sejak awal, termasuk memahami risiko lonjakan cicilan saat bunga mengambang (floating) mulai diberlakukan.
Risza Bambang, Penasihat Keuangan sekaligus Pendiri Oneshildt Financial Planning, mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran bunga rendah semata saat memilih skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Biasanya bank hanya mempromosikan tingkat bunga yang rendah sehingga membuat cicilan terlihat sangat terjangkau. Padahal masih ada banyak faktor lain yang berpengaruh pada transaksi tersebut,” kata Risza kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
Menurut dia, sejumlah komponen seperti biaya administrasi, fidusia, survei, notaris, serta asuransi jiwa dan kebakaran bisa memperbesar total uang muka maupun cicilan bulanan.
Waspadai Transisi KPR dari Fixed ke Floating
Banyak konsumen terlena dengan bunga tetap (fixed) di awal masa KPR. Namun yang kerap luput dipahami adalah bagaimana bunga berubah setelah periode tersebut berakhir.
“Harus jelas, setelah fixed-nya berakhir apakah akan floating? Lalu mengacu ke apa? Apakah suku bunga acuan Bank Indonesia, rata-rata bunga pasar, atau indikator lain? Semua itu harus dijelaskan secara tertulis,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya transparansi sejak awal agar tak terjadi lonjakan mendadak dalam cicilan, yang bisa menjadi beban finansial serius bagi pemilik rumah.
Langkah Antisipatif untuk Menghindari Lonjakan Cicilan
Bagi yang sudah terlanjur menghadapi bunga floating dan merasa cicilan mulai memberatkan, Risza menyarankan beberapa langkah penyelamatan.
Mulai dari mengajukan restrukturisasi kredit dengan memperpanjang tenor, meminta penurunan suku bunga, hingga pelunasan sebagian utang dan mengajukan kredit baru.
Take over ke bank lain dengan penawaran bunga dan biaya yang lebih rendah juga bisa menjadi opsi.
“Kalau perlu, minta diskon penalti untuk pelunasan lebih awal. Bahkan bisa pertimbangkan menjual aset likuid atau mengajukan bantuan ke keluarga dengan skema kekeluargaan yang aman secara hukum,” ujar Risza.
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan finansial, terutama yang sebesar KPR, harus dilakukan dengan kesadaran penuh, bukan hanya karena terbuai promosi.
“Jangan membuat keputusan hanya berdasarkan informasi yang biasanya diatur agar tampak favorable bagi konsumen. Kita harus benar-benar tahu apa yang kita tanda tangani,” tutupnya.
Tag: #bunga #floating #mengintai #pejuang #perlu #cermat #baca #skema #bank