



KPK Hadirkan Ahli di Sidang Hasto, Kuasa Hukum: Jangan Melegitimasi Kriminalisasi
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta ahli-ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan yang obyektif dan berimbang.
Salah satu kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai keterangan ahli mesti berimbang karena menurutnya kasus yang menjerat Hasto adalah bentuk kriminalisasi politik.
"Jangan sampai keterangan ahli yang tidak berimbang melegitimasi kriminalisasi politik terhadap Sekjen PDI Perjuangan," kata Maqdir, Kamis (5/6/2025).
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy.
Menurut dia, Hasto saat ini tengah menjadi tahanan politik.
Ronny menuding KPK mendaur ulang kasus suap Harun Masiku yang sebagian perkaranya telah berkekuatan hukum tetap pada 2020 lalu dan tidak menyeret nama kliennya sebagai pelaku.
"Sudah 15 saksi dihadirkan, tapi keterangan yang disampaikan adalah pengulangan dan makin menguatkan adanya daur ulang dakwaan terhadap Pak Hasto,” ujar Ronny.
Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, juga mengungkap harapan yang sama, yakni ahli memberikan pendapat atau keterangan sesuai keahlian yang mereka miliki.
"Kami tetap berharap para ahli memberikan keterangan secara objektif sesuai keilmuan,” kata Febri.
Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, dalam persidangan hari ini jaksa KPK akan menghadirkan dua orang saksi, yakni ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tag: #hadirkan #ahli #sidang #hasto #kuasa #hukum #jangan #melegitimasi #kriminalisasi