Singgung Kasus Pertamina, Hamdan Zoelva Ungkap Peran Anak Riza Chalid soal Tuduhan BBM Oplosan
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyinggung narasi mafia minyak dan BBM oplosan sengaja dibangun untuk membentuk opini publik. Pernyataan tersebut disampaikan Hamdan Zoelva dalam siniar kanal YouTube Rhenald Kasali, seperti dikutip Selasa (3/2).
Hamdan menyoroti penetapan Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid, sebagai tersangka. Kerry didakwa merugikan negara hingga Rp 2,9 triliun terkait penyewaan tangki BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Menurutnya, Kerry menjadi sasaran kriminalisasi semata karena latar belakang keluarganya. Ia menegaskan bahwa Kerry bukan komisaris maupun direksi, sehingga tidak terlibat dalam operasional atau pengambilan keputusan manajemen perusahaan.
“Dia bukan komisaris, bukan direksi, dan tidak melakukan apa-apa. Dalam hukum pidana, beneficial owner memang bisa dipidana jika menyangkut kejahatan korporasi. Namun, dalam dakwaan jaksa, tidak ada dakwaan kejahatan korporasi, melainkan perbuatan perorangan,” kata Hamdan.
Hamdan menjelaskan, penyewaan terminal BBM milik PT OTM oleh Pertamina dilakukan setelah proses penentuan harga yang melibatkan lembaga riset Universitas Indonesia, kemudian dikaji ulang oleh internal Pertamina serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pada 2015, BPKP pun telah menerbitkan surat tertanggal 27 Mei 2015 yang menyatakan proses bisnis penunjukan OTM telah sesuai dengan pedoman pengadaan internal Pertamina yang berlaku saat itu.
“Artinya clear. Tidak ada kasus,” tegas Hamdan.
Ia juga mengungkapkan pada periode awal, Pertamina sempat menunda pembayaran sewa terminal BBM selama dua tahun akibat perubahan direksi. PT OTM kemudian mengikuti keputusan Pertamina yang menetapkan harga sewa lebih rendah dari kontrak sebelumnya.
Karena itu, Hamdan mengaku heran dengan dakwaan jaksa yang menyebut penyewaan terminal BBM tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun. Setelah ditelusuri, angka tersebut ternyata merupakan total pendapatan PT OTM dari Pertamina selama masa penyewaan.
“Harga ditentukan oleh Pertamina. Tapi jaksa menyebut kerugian negara Rp 2,9 triliun, yang ternyata adalah revenue OTM selama menyewakan terminal kepada Pertamina,” beber Hamdan.
Keanehan lain, lanjut Hamdan, soal fakta bahwa Pertamina hingga kini masih menggunakan dan membayar penyewaan terminal BBM tersebut. Jika benar menimbulkan kerugian negara, maka secara logika nilai kerugian seharusnya terus bertambah.
“Kalau masih dipakai dan dibayar, apakah kerugian negara ikut bertambah? Ini yang menjadi pertanyaan,” ujarnya.
Hamdan juga menilai penyewaan terminal BBM justru memberikan keuntungan besar bagi Pertamina. Dengan fasilitas tersebut, Pertamina dapat melakukan impor langsung dari Timur Tengah atau negara lain tanpa bergantung pada Singapura. Efisiensi yang dihasilkan diperkirakan mencapai Rp 145 miliar per bulan atau sekitar Rp 17,4 triliun selama 10 tahun masa sewa.
Lebih lanjut, Hamdan menyoroti dampak isu BBM oplosan terhadap kepercayaan publik. Ia menyebut narasi tersebut sempat membuat masyarakat enggan membeli BBM di SPBU Pertamina karena merasa dikhianati.
Hamdan juga menyinggung penerapan prinsip business judgment rule di BUMN. Ia menilai banyak keputusan bisnis yang seharusnya wajar justru ditarik ke ranah pidana karena disamakan dengan logika administrasi pemerintahan.
“Hakim harus memahami perbedaan antara pengambilan keputusan bisnis dan keputusan administrasi pemerintahan. Itu dua hal yang sangat berbeda,” urainya.
Hamdan menegaskan narasi mafia minyak dan isu BBM oplosan hanyalah “entertainment hukum” yang jauh dari substansi dakwaan jaksa. Dalam perkara ini, jaksa sejatinya mendakwa Kerry terkait penyewaan terminal BBM dan kapal, bukan soal oplosan.
“Angkanya dibuat fantastis demi populisme, sampai orang kaget. Padahal masalahnya sesederhana itu,” pungkasnya.
Tag: #singgung #kasus #pertamina #hamdan #zoelva #ungkap #peran #anak #riza #chalid #soal #tuduhan #oplosan