MK Bacakan Putusan 5 Gugatan Uji Formil UU TNI Hari Ini
Gedung Mahkamah Konstitusi.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
09:46
5 Juni 2025

MK Bacakan Putusan 5 Gugatan Uji Formil UU TNI Hari Ini

Mahkamah Konstitusi membacakan 5 putusan terkait uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (5/6/2025) hari ini.

Dikutip dari laman resmi MK, lima perkara tersebut adalah 55/PUU-XXIII/2025, 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025.

Mayoritas perkara tersebut diajukan oleh para mahasiswa, perkara nomor 58 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Batam.

Demikian juga tiga perkara lainnya, yakni perkara 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025.

Hanya ada satu permohonan uji materi UU TNI yang akan diputuskan MK hari ini, berasal dari pemohon dengan status karyawan swasta, yakni perkara nomor 55/PUU-XXIII/2025.

Uji formal UU TNI yang digelar di MK ini menyinggung proses pembentukan beleid yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuannya.

Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Asas dimaksud di antaranya adalah asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.

Padahal, asas keterbukaan berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, bersifat transparan dan terbuka.

Sebab itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tag:  #bacakan #putusan #gugatan #formil #hari

KOMENTAR