



Ingatkan Legislator 2024-2029 Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Prof Henry Indraguna Bilang Kalau Bersih Kenapa Harus Takut!
–RUU Perampasan Aset Tindak Pidana belum berhasil disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024. Sekalipun sudah masuk dalam Prolegnas atau Program Legislatif Nasional periode tersebut.
Praktisi Hukum Prof Henry Indraguna menilai perlu evaluasi dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia secara maksimal. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tindak pidana, memenuhi asas ultimatum remedium yang bertujuan menjerat kasus korupsi dan asetnya.
”RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ini sebagai bagian dari upaya serius dan tanpa kompromi dalam upaya pemberantasan korupsi, harus segera disahkan,” ujar Henry.
Menurut dia, korupsi adalah kejahatan yang ekstra ordinary yang merusak seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Juga menghambat pembangunan, merusak perekonomian, dan juga menyengsarakan rakyat.
”Pengesahan undang-undang perampasan aset tindak pidana ini sangat penting. Sebab, ini mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Prof Henry.
Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu menyebut, penguatan regulasi dan payung hukum diperlukan karena masih banyak pelaku tindak pidana korupsi yang tidak jera dan malah cenderung meningkat indeks korupsi.
Doktor Ilmu Hukum dari UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak lips service dan retorika dalam meneriakkan slogan Kalau Bersih, Kenapa Harus Takut hanya untuk konsumsi politis dan pencitraan.
”Kita bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” tutur Henry yang juga politikus Golkar itu.
Menurut dia, dengan RUU tersebut, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berisi tentang pernyataan kesalahan dan pemberian hukuman bagi pelaku. Juga membuka kesempatan untuk merampas segala aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana, dan aset-aset lain yang patut diduga akan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
Prof Henry mengamini laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tren kasus korupsi yang meningkat dari tahun ke tahun, selama lima tahun terakhir. ICW merilis laporan hasil pemantauan tren korupsi di mana jumlah kasus korupsi meningkat di banding tahun-tahun sebelumnya.
Dia menyebutkan temuan ICW sebagai bahan evaluasi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk membuat strategi lebih efektif mencegah dan memberantas korupsi. Profesor dari Unissula Semarang meminta semua pihak harus kembali fokus dalam masalah pemberantasan korupsi, karena saling terkait satu dengan yang lain.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut RUU Perampasan Aset menjadi pembahasan DPR di periode selanjutnya atau DPR periode 2024-2029. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR periode 2019-2024 fokus pada hal-hal yang harus diselesaikan sebelum purna tugas pada Oktober.
”Ini waktunya pendek sekali, nanti ada anggota DPR periode selanjutnya,” kata Puan pada Selasa (10/9).
Politisi senior PDI Perjuangan ini mengatakan DPR periode saat ini akan berupaya semaksimal mungkin menuntaskan produk legislasi yang sebelumnya telah dibahas.
”Soal RUU Perampasan Aset kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya,” ucap Puan.
Sementara itu, Ahmad Sahroni menyatakan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak dapat disahkan di sisa masa jabatan DPR periode 2019-2024. Keterbatasan menjadi merupakan kendala utama untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
”Pak Jokowi ingin RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Tapi karena masa sidang tinggal beberapa hari lagi, kemungkinan besar pembahasan akan dilanjutkan pada sidang DPR periode berikutnya,” tegas Sahroni, Wakil Rakyat Dapil DKI Jakarta itu.
Tag: #ingatkan #legislator #2024 #2029 #segera #sahkan #perampasan #aset #prof #henry #indraguna #bilang #kalau #bersih #kenapa #harus #takut