Dari 44 Ribu, Kini Tinggal Sekitar 1.000 Napi Berpotensi Dapat Amnesti
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar.(Dok Kemenkumham AHU)
14:52
21 Mei 2025

Dari 44 Ribu, Kini Tinggal Sekitar 1.000 Napi Berpotensi Dapat Amnesti

- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan jumlah narapidana yang berpotensi menerima amnesti atau pengampunan kini tersisa sekitar 1.000 orang saja dari yang sebelumnya berjumlah 19.133 napi.

Jumlah 19.133 napi itu semula merupakan angka napi yang lolos verifikasi, dari total 44.495 yang diusulkan dapat amnesti.

Adapun jumlah sisa tersebut berdasarkan laporan Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Kemenkum beberapa waktu lalu.

"Sampai saat ini kami terus melakukan verifikasi karena data sumbernya itu benar-benar berada di Imipas (Dirjen PAS), kita hanya punya kewenangan. Dan beliau menyampaikan terus verifikasi berkurang dari 44.000, 19.000, sekarang sudah ada di angka 1.000 sekian," kata Widodo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Ia menuturkan, proses verifikasi memang bekerja sama dengan Dirjen PAS dan kementerian terkait lainnya, begitu pula dengan kejaksaan, kepolisian, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Setelahnya, pihaknya melakukan uji petik dengan akademisi tanpa menyebutkan nama personal warga binaan.

"Kita tidak sebutkan nama-nama personalnya untuk menjaga independensinya. Namun, masukan dari narasumber, misalnya pakar-pakar hukum pidana dan lain sebagainya, prinsipnya mereka mendukung," ucap dia.

Sesuai kesepakatan, napi yang mendapatkan amnesti terdiri dari empat kategori, yakni pengguna narkotika bukan bandar, pelanggaran ITE yang berkenaan dengan penghinaan presiden atau kepala negara atau pemerintahan, makar atau tanpa senjata, serta kategori berkebutuhan khusus.

Indikator kategori berkebutuhan khusus ini meliputi orang dengan gangguan jiwa, lanjut usia (manula) berumur di atas 70 tahun, maupun disabilitas mental.

Sedangkan napi tindak pidana korupsi tidak termasuk dalam empat kategori itu.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, Tipikor tidak dimasukkan di sini. Kalaupun ada usulan di sini, itu masuk ke rumpun grasi. Jadi, kalau amnesti ini pertimbangannya kepada DPR, kalau grasi itu pertimbangannya kepada Mahkamah Agung (MA)," jelasnya.


Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.

Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM Natalius Pigai pada 13 Desember 2024.

“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Menkum Supratman ketika itu.

Dia menuturkan, amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan, di samping untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.

Setidaknya, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.

Tag:  #dari #ribu #kini #tinggal #sekitar #1000 #napi #berpotensi #dapat #amnesti

KOMENTAR