Biaya Pengobatan Stroke Ditanggung BPJS Kesehatan, Segera Tangani Sebelum Terlambat!
Ilustrasi seseorang duduk di kursi roda karena stroke (Pexels/Tima Miroshnichenko)
16:49
21 Mei 2025

Biaya Pengobatan Stroke Ditanggung BPJS Kesehatan, Segera Tangani Sebelum Terlambat!

Stroke menjadi salah satu penyakit penyebab kematian di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 300.000 masyarakat meninggal setiap tahunnya akibat kondisi tersebut.

"Ranking nomor satu itu stroke, itu pembunuh nomor satu, 300.000 orang per tahun," tutur Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada Sabtu, 17 Mei 2025 kemarin.

Budi menambahkan bahwa stroke merupakan penyakit kronis yang bisa menyebabkan kematian dalam kurun waktu lima tahun bila tidak segera ditangani.

"Jadi, kita bukan kena hari ini, besoknya meninggal. Rusaknya itu empat atau lima tahun, baru meninggal," sambungnya.

Itulah sebabnya penderita stroke harus segera mendapat penanganan dari tenaga profesional.

Ilustrasi stroke. [Dok.Antara]Ilustrasi stroke yang menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia [Dok.Antara]

Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak segera memeriksakannya. Bukan karena khawatir cara penanganannya, melainkan biaya yang harus dikeluarkan selama pengobatan.

Namun, masyarakat tak perlu cemas. Sebab, stroke termasuk ke dalam penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini juga sempat diumumkan melalui akun Instagram mereka.

"Dari mulai pengobatan sampai fisioteapi, pasien stroke ini bisa jalani dengan tenang karena semuanya ditanggung BPJS Kesehatan," bunyi postingan mereka pada akhir April 2025 lalu.

Di dalam postingan tersebut, seorang pasien menceritakan bagaimana dirinya memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk setiap tahap pengobatan.

"Obat-obatan dijamin. Dijamin selalu dan selalu. Selama saya berobat ke sini, karena ditangani oleh BPJS Kesehatan saya belum pernah pakai uang pribadi. Tadi terapi fisik ya, termasuk kaki dan tangan," tutur pasien bernama Sarmono.

Selain obat-obatan dan terapi, apa saja cakupan BPJS Kesehatan untuk penderita sroke?

1. Pemeriksaan medis

BPJS Kesehatan mencakup beberapa layanan pemeriksaan medis bagi pasien stroke, yang meliputi diagnosis awal, konsultasi dengan spesialis, hingga pemeriksaan lanjutan.

2. Pengobatan dan rawat inap

Pasien stroke juga mendapat pelayanan rawat inap sekaligus pengobatan yang sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk perawatan intensif dan prosedur medis yang diperlukan.

3. Kontrol rutin setelah stroke

Biaya kontrol rutin setelah stroke juga ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan pemulihan optimal, yang termasuk terapi fisik, rehabilitasi, dan konsultasi lanjutan dengan dokter.

Meski pengobatan yang ditanggung cukup banyak, tetapi ada batasan-batasan yang tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan. Pasien perlu mempelajari terlebih dahulu supaya bisa mencari solusi tambahan bila diperlukan.

Mengenal penyakit stroke: gelaja, faktor penyebab, dan penanganan

Stroke merupakan kondisi ketika pasokan darah ke otak terganggu akibat adanya penyumbatan maupun terjadi pecah pembuluh darah.

Dua kondisi tersebut menyebabkan sel-sel pada otak mati, sehingga bagian tubuh yang dikendalikan oleh area otak tersebut tidak dapat berfungsi alias lumpuh.

Sayangnya, kematian sel bisa terjadi dalam beberapa menit. Inilah sebabnya penderita perlu mendapat penanganan segera.

Gejala stroke beragam, tetapi ada beberapa hal yang pelu diwaspadai, yakni:

- Kelemahan pada salah satu sisi tubuh
- Kelemahan pada otot-otot wajah yang membuat satu sisi wajah turun
- Kesulitan mengangkat dua lengan akibat lemas atau mati rasa
- Kesulitan berbicara
- Kesemutan
- Kesulitan mengenal wajah orang lain

Penyumbatan atau pecahnya pembuluh darah dapat terjadi akibat beberapa faktor, seperti tekanan darah tinggi atau hipertensi, penggunaan obat pengencer darah, aneurisma otak atau pelebaran pada pembuluh darah, hingga trauma pada otak.

Tindakan medis untuk mengobati stroke bisa berupa konsumsi obat-obatan atau operasi pada otak. Setelahnya, pasien akan disarankan untuk menjalani fisioterapi, terapi okupasi, serta terapi psikologis.

Editor: Husna Rahmayunita

Tag:  #biaya #pengobatan #stroke #ditanggung #bpjs #kesehatan #segera #tangani #sebelum #terlambat

KOMENTAR