Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog meski Masih Aktif di TNI, ISESS: MoU TNI dengan BUMN Tak Bisa Kesampingkan Undang-Undang
Sosok Direktur Utama Perum Bulog yang baru, Mayjen Novi Helmy Prasetya (kedua kiri). (Muhamad Ali/Jawa Pos) (HAR)
05:48
11 Februari 2025

Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog meski Masih Aktif di TNI, ISESS: MoU TNI dengan BUMN Tak Bisa Kesampingkan Undang-Undang

–Mabes TNI menyatakan, penunjukkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai direktur utama (dirut) Bulog telah mendapat persetujuan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Selain itu, nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian BUMN dengan TNI menjadi dasar penempatan Helmy di BUMN.

Menurut pemerhati isu-isu militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, prajurit TNI mestinya tidak bisa menduduki jabatan di BUMN. Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI tidak mengizinkan prajurit TNI aktif bertugas di BUMN. Jika itu terjadi, mereka harus pensiun atau berhenti.

”Kalau mengacu ke pasal 39 dan 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, mestinya ya nggak boleh, kecuali sudah pensiun atau berhenti. Kalaupun ada pengecualian, harus berdasar penugasan khusus yang bersifat sementara, terkait pertahanan negara, juga dengan alas hukum dan alasan yang jelas,” terang Khairul Fahmi.

Fahmi menyampaikan, MoU antara TNI dengan Kementerian BUMN memang bisa menjadi landasan untuk kerja sama kedua belah pihak. Namun MoU tersebut tidak bisa mengabaikan UU, termasuk UU TNI.

”Mestinya tidak mengubah apalagi bertentangan dengan kewajiban hukum yang diatur UU. Artinya, MoU bisa jadi landasan kerja sama, tapi tidak bisa mengesampingkan UU diatasnya,” ujar Khairul Fahmi.

Sebelumnya, Hariyanto menyatakan bahwa penugasan Novi Helmy menjadi dirut Bulog sudah mendapat persetujuan dari Jenderal Agus sebagai orang nomor satu di TNI.

”Panglima TNI telah menyetujui permintaan tersebut setelah mempertimbangkan aspek strategis dan kontribusi yang dapat diberikan oleh Mayjen TNI Novi Helmy di Bulog,” kata Hariyanto.

Hariyanto menyampaikan, ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendasari keputusan tersebut. Sehingga Mayjen TNI Novi Helmy diizinkan menjadi dirut BUMN meski masih berstatus TNI aktif.

”Penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Direktur Utama Bulog merupakan bagian dari kerja sama strategis antara TNI dan BUMN yang didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara kedua institusi, yang telah dilaksanakan sebelumnya,” ungkap Hariyanto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #mayjen #novi #helmy #jadi #dirut #bulog #meski #masih #aktif #isess #dengan #bumn #bisa #kesampingkan #undang #undang

KOMENTAR