![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Eks Pajabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas Terkait Pengurusan Vonis Bebas Ronald Tannur](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/jawapos/eks-pajabat-ma-zarof-ricar-didakwa-terima-gratifikasi-rp-915-miliar-dan-51-kg-emas-terkait-pengurusan-vonis-bebas-ronald-tannur-1194071.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Eks Pajabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas Terkait Pengurusan Vonis Bebas Ronald Tannur
- Mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas seberat Rp 51 kilogram. Penerimaan gratifikasi itu berkaitan dengan penanganan terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Mantan pejabat MA Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa perbantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp 5 miliar dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, di tingkat kasasi. Pasalnya, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.
Jaksa menyebut, perbuatan itu dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan memberikan suap kepada Hakim Mahkamah Agung Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili agar hakim menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," ungkap Jaksa.
Zarof Ricar menerima gratifikasi dalam sejumlah mata uang asing, mulai dari rupiah, dolar Singapura, Amerika Serikat hingga dolar Hongkong. Zarof Ricar juga menerima sejumlah emas, berupa logam mulia PT Antam dengan berat 51 gram.
Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #pajabat #zarof #ricar #didakwa #terima #gratifikasi #miliar #emas #terkait #pengurusan #vonis #bebas #ronald #tannur