Eks Sekretaris MA Nurhadi Ngaku Harus  Sewa 'Botol' Rp 20 Juta dan Iuran Bulanan Rp 5 Juta di Rutan KPK
Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/9. (Ridwan/JawaPos.com)
15:56
23 September 2024

Eks Sekretaris MA Nurhadi Ngaku Harus  Sewa 'Botol' Rp 20 Juta dan Iuran Bulanan Rp 5 Juta di Rutan KPK

    Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengaku dirinya diwajibkan menyewa botol senilai Rp 20 juta saat menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi saat itu menjadi tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.   Pernyataan itu disampaikan Nurhadi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/9).   Nurhadi yang memberikan kesaksian secara daring karena menjalani masa hukuman menyebutkan bahwa di Rutan KPK ada aturan tidak tertulis mengenai tahanan baru diharuskan menyewa 'botol'.  

  Informasi itu didapat Nurhadi saat dirinya baru menjadi penghuni Rutan KPK pada 2020 silam. Informasi itu diterima Nurhadi, awalnya dari sesama tahanan.   "Gini, udah tradisi, kalau ada warga baru, senior itu ngumpul semua, disambut, kemudian dijelaskan aturan-aturan yang ada di tahanan itu," kata Nurhadi saat menyampaikan kesaksian.   "Aturannya apa?" tanya jaksa KPK.   "Pertama, bukan aturan SOP tertulis, tapi kebiasaan yang memang sudah dilakukan turun-menurun, sebelum senior saya ada di situ (dalam Rutan KPK). Jadi ada tahanan yang harus kewajiban, wajib hukumnya tidak ada pilihan, kita harus memberikan itu, kemudian, pertama istilahnya adalah nyewa 'botol', botol itu HP, istilahnya botol," ungkap Nurhadi.  

  Setelah menerima informasi itu, lanjut Nurhadi, satu minggu kemudian dirinya didatangi oleh Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022, Hengki yang saat ini menjadi terdakwa. Saat itu, Hengki masuk ke dalam ruang tahanannya.   "Seminggu kurang lebih, setelah saya ditahan di Blok A itu, saudara terdakwa, Saudara Hengky datang ke rutan, masuk ke kamar saya," akui Nurhadi.   "Apa yang disampaikan Saudara Hengky?" tanya jaksa KPK.   "Yang disampaikan adalah, kita diwajibkan untuk megang botol itu. Terus nanti ada bulanan, semua teman-teman dibagi, itu yang disampaikan," timpal Nurhadi.  

  Mendengar pernyataan Nurhadi, jaksa penuntut umum (JPU) lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 11 yang berbunyi, 'Nurhadi harus pegang botol dan ada kewajiban iuran bulanan untuk petugas'. Nurhadi membenarkan isi BAP tersebut.   Ia mengaku tidak punya pilihan lain. Isitilah penyewaan botol itu merupakan ponsel yang harus disewa oleh masing-masing penghuni rutan KPK.   "Apa yang dimaksud sewa botol itu?" telisik jaksa.   Menurutnya, ia harus mengeluarkan uang senilai Rp 20 juta yang diwajibkan menyewa ponsel. Namun, setelah kasus hukumnya berkekuatan hukum tetap, telepon genggam itu harus dipulangkan lagi.  

  "Saya menyiapkan itu sewa karena itu disiapkan, kita bayar Rp 20 juta, untuk HP. Kemudian pada saat saya keluar dari Blok A itu, kita inkrah ke Sukamiskin, botol itu diminta kembali," ujar Nurhadi.   Selain menyewa ponsel sebesar Rp 20 juta, ada juga uang yang harus disetorkan setiap bulannya kepada petugas Rutan KPK, senilai Rp 5 juta. Ia mengaku harus menulis surat ke pihak keluarga untuk membayarkan tagihan-tagihan selama mendekam di rutan KPK.   "Itu surat kepada siapa saudara sampaikan?" tanya jaksa.   "Keluarga, ada istri atau anak saya yang di rumah," jawab Nurhadi.   "Saudara juga apakah menuliskan perlu uang?" tanya jaksa kembali.   "Saya menuliskan saat masuk pertama itu perlu Rp20 juta, sama bulanan Rp 5 juta," urai Nurhadi.  

  Dalam kasus ini, sebanyak 15 orang mantan petugas Rutan KPK didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK hingga mencapai Rp 6,3 miliar. Ke-15 mantan petugas Rutan KPK itu yakni, eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.    Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.    Para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-imingan mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank dan bocoran informasi soal inspeksi mendadak. Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.   

  Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai Lurah dan koordinator di antara tahanan.   Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #sekretaris #nurhadi #ngaku #harus #sewa #botol #juta #iuran #bulanan #juta #rutan

KOMENTAR