Revisi Tatib, DPR Dapat Rekomendasikan Pemberhentian Pejabat Berdasarkan Evaluasi
- Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengungkapkan, DPR dapat merekomendasikan pemberhentian terhadap pejabat-pejabat yang dipilih melalui fit and proper test di DPR dan tidak berkinerja baik.
Bob mengatakan, rekomendasi pemberhentian itu merupakan ujung dari wewenang DPR untuk mengevaluasi para pejabat yang dipilih lewat fit and proper test sebagaimana diatur dalam revisi Tata Tertib DPR.
“Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan,” kata Bob di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Namun, Bob Hasan menekankan bahwa pemberhentian tetap akan dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang, sebab DPR hanya mengevaluasi dan memberikan rekomendasi.
Politikus Partai Gerindra ini juga menegaskan, revisi peraturan tata tertib bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pejabat yang ditetapkan di parlemen.
Pejabat tersebut adalah mereka yang menjalani tahapan uji kelayakan dan kepatutan di DPR dan kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan.
Menurut Bob Hasan, evaluasi yang dilakukan berkaitan dengan kinerja pejabat, apakah sesuai dengan hasil fit and proper test di DPR.
“Evaluasi secara berkala terkait dengan adanya sebelumnya mungkin adanya kinerja yang tidak sesuai dengan, sebagaimana hasil fit and proper test. Dimungkinkan seperti itu, tingkatan atau tahapan evaluasi seperti itu,” kata Bob Hasan.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang perubahan atas Peraturan Tata Tertib dilakukan secara cepat dan intensif pada 30 Februari 2025.
Setelahnya, Baleg langsung mendengar pertimbangan dan pandangan seluruh fraksi di DPR yang ikut dalam rapat pembahasan.
Hasilnya, seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan atas revisi Peraturan Tata Tertib tersebut.
“Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yaitu, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 228A,” ujar Sturman.
Adapun pasal tersebut memiliki dua ayat yang menegaskan mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat atau pihak-pihak tertentu yang ditetapkan DPR dalam rapat paripurna.
Sturman menyebutkan, evaluasi ini bersifat mengikat dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
“Sehingga berbunyi Ayat 1, Pasal 228A, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan Komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” kata Sturman.
“Ayat 2, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar dia.
Tag: #revisi #tatib #dapat #rekomendasikan #pemberhentian #pejabat #berdasarkan #evaluasi