Anggota DPR Desak Bahlil Hentikan Kebijakan Pengecer Tak Boleh Jual Gas Melon: Masyarakat Gaduh Ini
Bahlil Lahadalia dan Komisi XII DPR RI (tangkapan layar Youtube)
20:28
3 Februari 2025

Anggota DPR Desak Bahlil Hentikan Kebijakan Pengecer Tak Boleh Jual Gas Melon: Masyarakat Gaduh Ini

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Demokrat, Zulfikar Hamonangan meminta pemerintah menghentikan atau menunda kebijakan pengecer tidak boleh menjual gas LPG 3 kilogram. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya membuat gaduh.

Pernyataan itu disampaikan Zulfikar saat Rapat Kerja Komisi XII bersama Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Dirut Pertamina di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

"Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram. Saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini, cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara. Untuk pemberian izin kepada pengecer itu, nanti setelah sudah ada ketentuan yang baru," kata Zulfikar.

Ia mengungkapkan, kondisi masyarakat di bawah saat ini justru gaduh akibat kebijakan penyaluran gas LPG yang diubah.

"Sekarang ini hilangkan dulu, pak menteri. Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh," katanya.

Untuk itu, kata dia, pemerintah membiarkan terlebih dahulu agar para pengecer diberikan kesempatan menjual lagi gas LPG 3 kilogram.

"Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat. Terutama, beredarnya melon 3 kilogram pink. Yang warna pink ini, jadi ini pink perang sama kuning. Jangan sampai kalah kuning, jangan sampai kuning kalah ini," tuturnya.

"Jadi tolong, pak menteri segera, selesai rapat mohon kiranya apa yang terjadi di masyarakat ini kita selesaikan hari ini," sambungnya.

Sebelumnya, Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah bukan bermaksud menghapus pengecer gas LPG 3 kilogram. Ia menjelaskan, pemerintah hanya ingin mengontrol harga LPG tersebut dengan menjadikan pengecer sebagai subpangkalan.

Hal itu disampaikan Bahlil dalam rapat kerja Komisi XII DPR RI bersama Kementerian ESDM dan Dirut Pertamina di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

"Pasti banyak pertanyaan, mengapa sekarang ini terjadi, sekarang ada dinamika. Sekarang kita dorong agar yang pengecer ini, kita akan naikan statusnya tadinya mereka menjadi pangkalan tetapi syaratnya terlalu besar yang disyaratkan oleh Pertamina," katanya.

"Maka tadi rapat di kantor ini juga dengan rekan-rekan Pertamina dalam kurun waktu beberapa menit sebelum kita rapat, kita buat kesimpulan agar pengecer ini menjadi subpangkalan," sambungnya.

Bahlil menjelaskan, tujuan pengecer diubah menjadi subpangkalan agar harga gas LPG 3 kilogram bisa dikontrol dan tak dipermainkan.

"Tujuannya apa bapak ibu semua agar LPG yang dijual itu betul betul harganya masih terkontrol karena itu lewat aplikasi. Agar betul betul masyarakat mendapat LPG dengan baik dan kemudian dengan harga terjangkau," ujarnya.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #anggota #desak #bahlil #hentikan #kebijakan #pengecer #boleh #jual #melon #masyarakat #gaduh

KOMENTAR