Agustiani Tio Mengadu Ke Komnas HAM Karena Dicegah KPK Terkait Harun Masiku, Hendak Berobat ke Cina
Padahal, dirinya harus segera menjalani operasi kanker di Guangzhou, Cina pada 17 Februari, mendatang.
Hal itu diungkapkan Agustiani Tio saat mengadukan tindakan pencekalan oleh KPK ke Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2025).
Tio turut didampingi kuasa hukumnya, Army Mulyanto dan tim.
Tio mengatakan dirinya sudah dinyatakan bebas murni atas kasus yang menjeratnya, yakni kasus penyuapan eks kader PDIP Harun Masiku.
Dia pun mengakui kesalahan dan menjalani hukuman.
Tio pun menyebut, tindakan KPK tersebut tidak adil mengingat kondisi kesehatannya yang sangat memprihatinkan karena tengah mengidap penyakit kanker.
“Saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan. Padahal pertama, saya itu sudah bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan, 23 April 2024, dan saya sudah dinyatakan bebas. Kalau pun memang saya melakukan kesalahan kemarin, saya sudah menjalani hukuman itu sampai dengan 29 April 2024,” ujar Agustiani Tio sambil terisak.
Sambil memegang rekam medis kondisi kesehatannya, Tio juga mengungkapkan, selama berada dalam masa tahanan, ia telah kehilangan ibunya.
Namun, cobaan hidup belum berakhir. Di Oktober 2023, Agustiani didiagnosis menderita kanker.
Meski demikian, dia tidak segera mengambil langkah medis karena masih dalam masa percobaan.
"Saya kemudian setelah selesai masa percobaan, saya mengurus ke Bogor, saya sudah dapat, bahwa saya sudah bisa keluar negeri, barulah saya urus. Saya kemudian berangkat berobat, saya berobat di Guangzhou. Keberangkatan saya pertama di Mei, saya diangkat rahim," ungkapnya.
Namun, perjalanan Agustina semakin terhambat akibat keterbatasan dana dan komplikasi kesehatan yang muncul.
“Nah, setelah itu saya kembali, saya berangkat kembali, karena ketiadaan dana yang harusnya saya berangkat Agustus, saya baru bisa berangkat kemudian di, kalau nggak salah, di Oktober. Tapi akibat keterlambatan itu muncul lagi, ada satu polip di dalam usus saya. Tapi keberangkatan saya kemarin itu kan untuk radioaktifnya. Sudah kembali ke sini, saya harus kembali lagi pada 17 Februari, ini untuk operasi yang tadi ada di usus saya itu, karena dikhawatirkan itu akan menjadi cikal bakal kanker lagi,” tuturnya.
“Nah, nggak tahunya saya dapat panggilan untuk bersaksi di Desember. Kemudian saya datang, saya hadiri (panggilan KPK) 6 Januari, 8 Januari,” ujar Agustiani.
Agustiani menambahkan, meskipun kondisinya sangat lemah, ia tetap memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Januari 2024.
“Saya sudah penuhi kok undangan itu, dan saya sudah menjadi saksi walaupun kondisi badan saya sebenarnya belum fit betul, tapi karena ini kewajiban, saya anggap ya saya datang, saya datangi gitu loh. Dan saya sudah nyatakan, saya bilang, saya minta izin bahwa saya nanti Februari, kalau memang persidangan di Februari, saya tidak bisa hadir, saya bilang. Saya minta izin untuk tidak bisa hadir karena saya harus berangkat kembali (berobat),” ujarnya.
Namun, meski sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di bawah sumpah sebagaimana diminta oleh Penyidik KPK, dia tetap mendapat pencekalan yang dinilainya bisa menghambat perawatan medis lebih lanjut.
“Kemudian ini tanggal 6 Januari, 8 Januari (2025), Mas Prayitno minta saya untuk membawa rekam medis dan semuanya. Jadi sudah saya kasih. Bahkan Mas Prayitno menyatakan, ya sudah, nanti diambil di bawah sumpah ya pernyataannya,” kata Tio.
Lebih jauh, Tio merasa heran atas keputusan KPK yang melayangkan surat pencekalan bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga terhadap suaminya. Padahal, suaminya tidak ada kaitan sama sekali dalam kasus tersebut.
“Nah tiba-tiba di rumah ada surat pencekalan terhadap saya dan suami saya, suami saya malah belum pernah jadi saksi lho. Dia tuh malah justru salahnya apa? Apakah kalau istrinya bersalah terus suaminya juga harus dihukum? Suami saya kan nggak ikut apa-apa gitu lho, kok tiba-tiba dia dicekal, malah jadi pertanyaan,” jelasnya.
Layangkan Surat ke KPK
Agustiani Tio mengaku telah melayangkan surat pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/2/2025).
Surat pengaduan ini terkait pencekalan oleh KPK terhadap Agustiani Tio untuk berpergian keluar negeri, dalam proses pemeriksaan saksi kasus Harun Masiku.
Padahal, Agustiani Tio harus menjalani pemeriksaan kesehatan terkait penyakit kanker yang dideritanya ke Guangzhou, China pada 17 Februari 2025, mendatang.
“Jadi perihal ke KPK tadi kami juga sudah melayarkan surat ke Ketua KPK, juga membuat laporan pengaduan ke Dewas KPK terkait surat pencekalan Ibu Tio,” kata kuasa hukum Tio, Army Mulyanto di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
“Dan pada intinya di dalam surat tersebut ya, kami mempertanyakan komitmen KPK, khususnya dari Pak Rossa selaku Ketua Satgas Menyidik, karena banyak hal yang memang kami jelaskan pada saat pemeriksaan Ibu Tio,” sambungnya.
Amry yang turut mendampingi Tio membuat pengaduan ke Komnas HAM menambahkan, pihaknya menyayangkan perihal perkara yang masih berlanjut terhadap kliennya.
Termasuk, menjerat kembali Tio dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni obstruction of justice atau merintangi penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus Harun Masiku.
Pasalnya, dia menyebut Tio sudah menjalankan proses hukum sesuai putusan persidangan.
“Jika memang Ibu Tio dikenakan terkait pasal obstruction, justru kami mempertanyakan bagaimana bisa Ibu Tio dapat dianggap mengalangi atau bagian dari proses mengalangi padahal faktanya Ibu Tio sedang menjalankan proses hukum, itu yang kami mempertanyakan,” ujar Army.
“Secara substasi juga kami juga mempertanyakan terhadap intimidatif yang sekali lagi dilakukan oleh Pak Rossa terhadap pemeriksaan dari klien kami Ibu Tio, termasuk bagaimana juga gratifikasi hukumlah yang bisa kami sebutkan untuk coba membujuk Ibu Tio, memastikan Ibu Tio untuk memberikan keterangan yang faktanya sudah dijelaskan pada saat Ibu Tio menjalani proses hukum di fakta persidangan di tahun 2020 yang lalu,” terangnya.
Army juga menuturkan, jika kliennya mendapat penekanan secara psikologis saat pemeriksaan di KPK pada 8 Januari lalu.
Pasalnya, Tio merasa terintimidasi dan itu dijelaskan dengan sangat gamblang di ruangan pemeriksaan ada CCTV dan lain sebagainya.
“Ya mudah-mudahan nanti Dewas KPK bisa menindaklanjuti lebih dalam terhadap laporan kami,” ucapnya.
Diketahui dalam kasus Harun Masiku, KPK saat ini menetapkan dua tersangka baru yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Isiqomah.
KPK pun terus memburu keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.
Tag: #agustiani #mengadu #komnas #karena #dicegah #terkait #harun #masiku #hendak #berobat #cina