Agustiani Mengadu ke Komnas HAM karena Dicekal KPK ke Luar Negeri, Ngakunya Mau Berobat
eks Anggota bawaslu, Agustiani Tio Fridelina yang juga mantan terpidana kasus suap Harun Masiku saat mengadu pencekalannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (3/2/2025)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
18:04
3 Februari 2025

Agustiani Mengadu ke Komnas HAM karena Dicekal KPK ke Luar Negeri, Ngakunya Mau Berobat

- Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus korupsi suap Harun Masiku, mengadu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pencekalan yang menghalanginya untuk bepergian ke luar negeri.

Ia mengungkapkan bahwa pencekalan tersebut menghambat rencananya untuk berobat ke Guangzhou, China, guna mengatasi penyakit yang dideritanya sejak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Dia menceritakan bagaimana kondisinya saat ini sehingga harus berobat ke Guangzhou, China saat masa percobaan 2024.

"Saya berobat di Guangzhou, keberangkatan saya pertama ini saya diangkat rahim," kata Agustiani, di Kantor Komnas HAM pada Senin (3/2/2025).

Ia menambahkan, setelah menjalani pengobatan pertama, ia tidak dapat hadir untuk pemeriksaan kedua, yang menyebabkan munculnya polip di ususnya.

Polip tersebut harus segera ditangani untuk mencegah kemungkinan berkembang menjadi kanker.

Agustiani saat ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Februari 2025 untuk operasi.

Namun, ia khawatir pengobatan tersebut akan tertunda akibat pencekalan yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengeklaim telah memenuhi panggilan KPK meskipun dalam kondisi kesehatan yang tidak baik.

Akhirnya, pada 6 Januari 2025 dia datang dan meminta izin kepada penyidik tidak bisa hadir jika sidang digelar Februari, karena dia harus berobat.

"Saya tidak tahu kok tiba-tiba nih ada pencekalan," ungkap dia.

Agustiani mempertanyakan alasan di balik pencekalan tersebut, apakah karena keterangannya dianggap tidak sesuai dengan harapan KPK atau ada alasan lain.

Diketahui, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini telah diperiksa kembali pada 6 Januari 2025.

KPK menjadwalkan pemanggilan Agustiani sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, serta perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Agustiani sebelumnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan pada Agustus 2020.

Ia dinyatakan terbukti bersama eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menerima suap sebesar 19.000 dollar dan 38.350 dollar Singapura, setara dengan Rp 600 juta, dari Saeful Bahri.

Agustiani melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #agustiani #mengadu #komnas #karena #dicekal #luar #negeri #ngakunya #berobat

KOMENTAR