Pengusaha Travel Haji dan Umrah Sebut Syarat Vaksinasi Makin Bebani CJH, Pemerintah Diminta Lobi Saudi Buat Kelonggaran
MEMBAUR TANPA SEKAT: Jamaah haji dari berbagai negara menuju jamarat untuk melakukan ritual melempar jumrah. Dari jamarat mereka akan kembali ke tenda-tenda di Mina. (AFP)
13:08
10 September 2024

Pengusaha Travel Haji dan Umrah Sebut Syarat Vaksinasi Makin Bebani CJH, Pemerintah Diminta Lobi Saudi Buat Kelonggaran

– Pemerintah Indonesia merespons cepat aturan baru keberangkatan haji yang dikeluarkan Arab Saudi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahkan sudah menyusun panduan teknis penetapan istitaah atau status mampu bagi jemaah haji dari sisi kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji (Kapuskeshaj) Kemenkes Liliek Marhaendro kemarin (9/9).

Namun, Liliek belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait panduan tersebut. Yang jelas, panduan itu akan dipegang dokter yang memeriksa kesehatan calon jemaah haji (CJH) di seluruh Indonesia.

CJH yang dinyatakan istitaah secara kesehatan dapat melanjutkan ke tahap pelunasan biaya haji. Sebaliknya, mereka yang dinyatakan tidak istitaah atau tidak mampu secara kesehatan belum bisa berangkat haji.

Hingga kemarin, Liliek belum bisa memastikan kapan pemeriksaan kesehatan bagi CJH yang masuk porsi pemberangkatan 2025. "Menunggu pengumuman pelunasan bipih dari Kemenag," tuturnya.

Liliek mengakui bahwa aturan yang baru dikeluarkan Arab Saudi bersifat umum. Hanya diterangkan jenis gangguan kesehatannya. Yaitu, bagi yang memiliki riwayat penyakit ginjal, paru-paru, hati, jantung, dan kanker. Tidak ada penjelasan lebih teknisnya. Misalnya, jenis kanker apa yang dilarang, termasuk kondisi stadiumnya.

Meski begitu, di dalam panduan istitaah kesehatan jemaah haji, Kemenkes akan membuat semacam tingkatan atau gradasi. Tingkatan tersebut akan disusun berdasar jenis-jenis gangguan kesehatannya. Dengan demikian, bisa diketahui secara detail kondisi kesehatan jemaah saat dilakukan pemeriksaan.

Pada kesempatan yang lain, komunitas atau asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ikut merespons adanya pengetatan syarat berhaji oleh Saudi. Ketua Umum Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) Wawan Suhada menilai, kebijakan Saudi itu memang diperlukan. "Kita apresiasi pemerintah Saudi," ujarnya. Menurut dia, Arab Saudi tentu ingin memastikan bahwa CJH dari penjuru dunia dalam keadaan sehat. Apalagi, kemampuan secara kesehatan merupakan syarat untuk bisa berhaji secara syariah. Termasuk juga kemampuan dari sisi finansial atau keuangan.

Adanya pengetatan syarat kesehatan itu, lanjut Wawan, dapat mengurangi beban pelayanan kesehatan saat musim haji. Dengan begitu, tenaga yang ada di Saudi bisa difokuskan untuk pelayanan aspek lainnya. Apalagi, ke depan, Arab Saudi menambah jumlah jemaah haji secara besar-besaran.

Kelancaran penyelenggaraan haji, jika kuota terus ditambah, tentu perlu didukung dengan kondisi kesehatan jemaah itu sendiri. Semakin banyak jemaah yang sehat, risiko kondisi darurat bisa ditekan.

Meski begitu, Wawan menyampaikan sorotan terhadap aturan vaksinasi yang dikeluarkan Saudi. Seperti diketahui, Saudi mengeluarkan perincian jenis vaksinasi yang sangat banyak. Yaitu, meningitis, Covid-19, influenza, sampai polio.

’’Jangan sampai menambah beban para jemaah,’’ katanya. Banyaknya jenis vaksinasi tersebut berpotensi menambah biaya yang harus ditanggung travel haji khusus. Karena itu, dia berharap pemerintah Indonesia bisa melakukan pembicaraan bilateral dengan pemerintah Saudi. Tujuannya, aturan vaksinasi itu bisa lebih longgar. Misalnya, cukup vaksinasi meningitis. (wan/tyo/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #pengusaha #travel #haji #umrah #sebut #syarat #vaksinasi #makin #bebani #pemerintah #diminta #lobi #saudi #buat #kelonggaran

KOMENTAR