Belasan Aturan Resmi Anggota TNI Nikahi Ayu Ting Ting, Wajib Cantumkan Nama Eks Suami Enji Baskoro
Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana Akhirnya Go Public. (Instagram/ayutingting92)
15:47
12 Februari 2024

Belasan Aturan Resmi Anggota TNI Nikahi Ayu Ting Ting, Wajib Cantumkan Nama Eks Suami Enji Baskoro

Ayu Ting Ting dikabarkan bertunangan dengan seorang Angggota TNI AD berpangkat Letkol bernama Muhammad Fardana. Informasi itu terkuak setelah beredarnya beberapa foto Ayu dan Fardana di media sosial.

Ibunda Ayu Ting Ting, Ulmi Kalsum, juga telah membenarkan kabar putrinya yang sudah menjanda selama 10 tahun, dilamar Fardana pada Minggu (4/2/2024) lalu.

Jika nanti menikah dengan seorang prajurit, ada sederet aturan yang harus diikuti oleh pedangdut yang bercerai dari Henry Baskoro Hendarso alias Enji Baskoro pada 2014 lalu.

Dari informasi berbagai sumber, seorang anggota TNI harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan sebelum memutuskan menikah dengan seorang perempuan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit.

TNI boleh menikah jika prajurit yang bersangkutan tidak dalam masa pendidikan. TNI wanita pun dilarang menikahi prajurit TNI pria yang lebih rendah golongan kepangkatannya.

Ada juga syarat untuk melampirkan surat keterangan tentang data calon suami atau istri prajurit. Jika salah satu atau keduanya pernah menikah, maka harus mencantumkan nama istri atau suaminya terdahulu.

Tak hanya itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi yakni surat keterangan status belum pernah menikah, janda atau duda atau pejabat berwenang, surat keterangan cerai atau kematian suami dari calon istri dan sebaliknya. Syarat itu diperlukan jika seorang anggota TNI ingin menikahi janda atau duda.

Dengan jelas syarat ini menyatakan jika seorang TNI boleh menikahi janda atau duda. Hal ini berarti anggota TNI seperti Muhammad Fardana boleh menikahi janda anak satu seperti Ayu Ting Ting dengan melengkapi syarat tersebut.

Selain itu, masih ada beberapa syarat menikah yang harus dipenuhi seorang prajurit TNI. Syarat itu adalah mengajukan permohonan izin perkawinan pada komandan atau atasan yang berwenang. Prajurit TNI yang mohon izin menikah itu harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu
2. Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri
3. Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI
4. Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia 21 tahun dan calon istri 19 tahun
5. Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut
6. Surat persetujuan ayah/wali calon istri
7. Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan
8. Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang
9. Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda
10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit
11. Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami
12. Enam lembar pas foto ukuran 4x6 prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami
13. Surat keterangan baptis atau sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang menganut Protestan dan surat permandian yang tidak lebih tua dari enam bulan bagi yang beragama Katolik dan surat keterangan sudhi wadani bagi yang beragama Hindu.

Editor: Riki Chandra

Tag:  #belasan #aturan #resmi #anggota #nikahi #ting #ting #wajib #cantumkan #nama #suami #enji #baskoro

KOMENTAR