Nikaragua Seret Jerman ke ICJ, Dituding Fasilitasi Genosida Israel di Gaza
Nikaragua telah menggugat Jerman di Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (2/3/2024). 
10:20
3 Maret 2024

Nikaragua Seret Jerman ke ICJ, Dituding Fasilitasi Genosida Israel di Gaza

Nikaragua telah menggugat Jerman di Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (1/3/2024).

Jerman dituduh mendanai Israel dan memotong bantuan kepada badan pengungsi Palestina PBB (UNRWA).

Oleh karena itu, Nikaragua meminta ICJ untuk segera melakukan tindakan untuk mendesak Jerman menghentikan bantuan militer ke Israel dan memulai kembali pendanaan untuk UNRWA, dikutip dari Al Jazeera.

Menurut Nikaragua, pengiriman senjata dan mencairakan dana UNRWA termasuk mendukung Israel melakukan genosida di Gaza.

Nikaragua mengklaim Jerman telah melanggar Konvensi Genosida 1948 dan Konvensi Jenewa 1949 tentang hukum perang di dunia, menduduki wilayah Palestina.

“Dengan mengirimkan peralatan militer dan sekarang mencairkan dana UNRWA yang memberikan dukungan penting kepada penduduk sipil, Jerman memfasilitasi dilakukannya genosida,” kata Nikaragua dalam pengajuannya.

Kementerian Luar Negeri Jerman tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Pengadilan biasanya menetapkan tanggal sidang mengenai tindakan darurat yang diminta dalam beberapa minggu setelah kasus diajukan.

Menurut para ahli PBB, Jerman adalah sekutu utama Tel Aviv.

Di mana negara itu merupakan salah satu penyedia senjata terbesar selain Amerika Serikat.

Amerika Serikat dan Jerman merupakan pendonor utama UNRWA.

Namun kedua negara ini menanggungkan pendanannya setelah adnaya tuduhan sektiar 12 dari puluhan ribu karyawan Palestina dicurigai terlibat dalam serangan Hamas di Israel pada 7 Oktober 2023.

Namun Israel belum memberikan bukti kepada penyelidik PBB lebih dari sebulan setelah menyatakan klaimnya.

Dengan laporan Nikaragua kepada ICJ, maka segera diperlukan tindakan serius.

Hal tersebut karena Jerman dianggap melanggar hukum Internasional, dikutip dari The New Arab.

Klaim ini didasarkan pada kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel karena diduga melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Keputusan terakhir sidang ICJ terkait tuduhan Afrika Selatan adalah memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Sebagai informasi, Israel telah melancarkan serangan ke Gaza pada 7 Oktober 2023.

Akibat serangan tersebut, warga Palestina yang tewas mencapai 30.320 orang dan 71.533 lainnya mengalami luka-luka.

Israel juga memberlakukan blokade yang melumpuhkan Jalur Gaza, menyebabkan penduduknya, khususnya penduduk Gaza utara, berada di ambang kelaparan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Mahkamah Internasional dan Konflik Palestina vs Israel

Editor: Tiara Shelavie

Tag:  #nikaragua #seret #jerman #dituding #fasilitasi #genosida #israel #gaza

KOMENTAR