



Imigrasi Jepang Izinkan 45 Tenaga Asing Terdampak Gempa Noto Bekerja di Luar Status Tempat Tinggal
Ini adalah pertama kalinya dalam satu bulan terakhir, izin kerja diberikan kepada tenaga kerja asing terdampak gempa.
"Masih banyak pemagang asing termasuk Indonesia yang belum tahu harus mendapatkan izin khusus apabila ingin melakukan kerja paruh waktu dan itu dimungkinkan di daerah darurat seperti Noto Hanto," ungkap sumber Tribunnews.com di Kantor Imigrasi Jepang, Senin (26/2/2024).
Terutama di Prefektur Ishikawa dan Toyama, setelah dimulainya tindakan khusus Badan Layanan Imigrasi dengan memberikan izin untuk kegiatan di luar status tempat tinggal atau di luar status visa, untuk bekerja paruh waktu.
Perlakuan khusus ini memungkinkan pemagang teknis asing yang tidak dapat bekerja karena kerusakan tempat kerja mereka akibat gempa dapat bekerja di berbagai tempat agar dapat melanjutkan kehidupannya.
Di enam kotamadya Ishikawa saja, yang rusak parah, ada sekitar 670 peserta pelatihan asing.
Dan kelompok pendukung asing menunjukkan bahwa ada kurangnya kesadaran di beberapa daerah, dan masih ada permintaan potensial ke imigrasi yang dianggap merepotkan para pemagang asing.
Biasanya, siswa internasional mengajukan izin ketika mereka bekerja paruh waktu, tetapi ini adalah pertama kalinya hal itu diterapkan pada peserta pelatihan sebagai kasus khusus dalam menanggapi bencana.
Menurut kelompok pendukung, banyak peserta pelatihan tidak mengetahui langkah-langkah khusus selama kegiatan konsultasi di lokasi bencana alam itu.
Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: [email protected] Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.
Tag: #imigrasi #jepang #izinkan #tenaga #asing #terdampak #gempa #noto #bekerja #luar #status #tempat #tinggal