Indonesia Deportasi Napi AS “Pembunuh Koper Bali”, Dapat Remisi karena Berkelakuan Baik
Foto ini, yang diambil pada 24 Februari 2026, menampilkan Tommy Schaefer, warga negara AS yang dihukum karena membunuh ibu dari pacarnya yang masih remaja dan sedang hamil, dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh pengadilan Bali, bersiap meninggalkan pusat penahanan imigrasi Jimbaran di Denpasar, Bali, menjelang deportasinya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (ALDIV ALFASERA)
15:30
26 Februari 2026

Indonesia Deportasi Napi AS “Pembunuh Koper Bali”, Dapat Remisi karena Berkelakuan Baik

Pemerintah Indonesia mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat yang dikenal dalam kasus pembunuhan sensasional “koper” di Bali setelah 11 tahun menjalani hukuman penjara.

Pria bernama Tommy Schaefer itu sebelumnya divonis atas pembunuhan ibu kekasihnya saat berlibur di Pulau Dewata pada 2014.

Ia bebas lebih awal setelah mendapat sejumlah remisi karena berkelakuan baik. Meski demikian, Schaefer masih harus menghadapi dakwaan federal setibanya di Amerika Serikat.

Baca juga: Tak Biasa, AS Rogoh Kocek Rp 5 M Deportasi 8 Warga Palestina Pakai Jet Pribadi

Kasus pembunuhan yang menggemparkan Bali

Kasus ini bermula pada 2014 ketika Tommy Schaefer berlibur ke Bali bersama kekasihnya saat itu, Heather Mack, dan ibu Mack, Sheila von Wiese-Mack.

Jaksa menyebut pasangan tersebut bersekongkol untuk membunuh Wiese-Mack demi mendapatkan akses ke dana perwalian senilai 1,5 juta dollar AS (sekitar Rp 25 miliar).

Jenazah korban kemudian ditemukan di dalam sebuah koper. Menurut jaksa, Mack—yang saat itu berusia 18 tahun dan tengah hamil—menutup mulut ibunya, sementara Schaefer memukul kepala korban menggunakan mangkuk buah.

Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke dalam koper dan ditinggalkan di bagasi taksi. Sopir taksi yang curiga kemudian melapor ke polisi. Pasangan tersebut belakangan ditemukan menginap di hotel lain di Bali.

Vonis dan pembelaan di pengadilan

Warga AS Heather Mack dan Tommy Schaefer divonis 18 tahun hukuman penjara di Bali karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan.REUTERS/ZUL EDOARDO via ABC INDONESIA Warga AS Heather Mack dan Tommy Schaefer divonis 18 tahun hukuman penjara di Bali karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan.

Pada 2015, pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Schaefer dan 10 tahun penjara kepada Mack. Hakim ketua saat itu menyebut pembunuhan tersebut sebagai tindakan yang “sadis”.

Schaefer, yang ketika itu berusia 21 tahun, dalam persidangan menyatakan dirinya membela diri. Ia mengaku insiden terjadi setelah Wiese-Mack marah mengetahui putrinya hamil.

Sementara itu, Mack menerima hukuman lebih ringan karena perannya dinilai lebih kecil serta karena ia melahirkan bayi saat proses persidangan berlangsung, demikian yang terungkap di pengadilan Bali.

Baca juga: Indonesia Malam Ini Deportasi Bintang Film Dewasa Bonnie Blue dari Bali

Bebas bersyarat

Schaefer dibebaskan dari penjara di Bali pada Selasa (24/2/2026) pagi setelah memperoleh sejumlah remisi atas perilaku baik. Pria yang kini berusia 33 tahun itu langsung dideportasi pada Selasa malam.

Sebelum menaiki penerbangan kembali ke AS, ia menyampaikan permintaan maaf kepada kantor berita Agence France-Presse (AFP).

“Saya minta maaf. Saya selalu menyesal. Saya selalu menyesal,” kata Schaefer kepada AFP.

“Saya terseret ke dalam situasi ini, tetapi saya bertanggung jawab penuh atas semua yang telah saya lakukan dan saya berharap keluarga Sheila menemukan kedamaian.”

Setibanya di Amerika Serikat, Schaefer dijadwalkan menghadapi dakwaan federal dan akan hadir di pengadilan di Chicago pada Kamis, menurut sejumlah laporan.

Nasib Heather Mack

Heather Mack lebih dulu dibebaskan dan dideportasi pada 2021. Namun, ia langsung ditangkap setibanya di AS dan didakwa bersekongkol untuk membunuh warga negara AS serta menghalangi proses peradilan.

Ia akhirnya dijatuhi hukuman 26 tahun penjara. Mack semula mengaku tidak bersalah atas dakwaan konspirasi pembunuhan warga negara AS, tetapi kemudian mengubah pengakuannya setelah jaksa menawarkan untuk meminta hukuman yang lebih ringan.

Selama menjalani hukuman di penjara, Mack beberapa kali memberikan wawancara kepada media, di mana ia menceritakan kembali insiden tersebut serta hubungannya yang penuh masalah dengan sang ibu.

Baca juga: Geram Zohran Mamdani Menang, Pendukung Trump Serukan Deportasi ke India

Tag:  #indonesia #deportasi #napi #pembunuh #koper #bali #dapat #remisi #karena #berkelakuan #baik

KOMENTAR