Ban Pecah Kena Lubang Jalan, Sopir Ditilang Rp 1,6 Juta
- Pengemudi mobil di Derbyshire, Inggris, mendapat surat tilang karena berhenti di tempat dilarang parkir, padahal ban mobilnya pecah karena menghantam lubang jalan.
Warga dari Newton bernama Matt Fellows menuturkan, ban mobilnya pecah setelah menabrak lubang di Cragg Lane, sehingga terpaksa berhenti di High Street, Kota Alfreton, yang merupakan area dengan larangan parkir.
Namun, di lokasi tersebut, petugas penegak hukum sipil justru mengeluarkan surat tilang parkir (Penalty Charge Notice/PCN) senilai 70 poundsterling (sekitar Rp 1,6 juta) yang ditempel di kaca depan mobil.
Baca juga: Momen Haru Sopir Truk Lepas 3 Anaknya ke Panti Asuhan, Tak Kuat Menafkahi
“Ini mengerikan, benar-benar mengerikan,” ujar Matt kepada BBC, dikutip pada Sabtu (7/2/2026).
“Kami memang di tempat yang salah, tetapi itu karena mobil kami rusak. Rasanya sangat tidak menyenangkan ketika kembali dan melihat ada surat tilang di kendaraan.”
Kronologi ban mobil Matt pecah
Ilustrasi jalan berlubang.Insiden bermula saat Matt dan pasangannya, Sadie Elliott, dalam perjalanan melewati Cragg Lane.
Mobil mereka melindas lubang yang cukup besar, tetapi saat itu keduanya belum menyadari kerusakan pada ban.
Ketika sedang berkendara di pusat Kota Alfreton, Matt menepi ke trotoar untuk memberi jalan bagi mobil polisi yang sedang melaju dengan lampu darurat menyala. Di sanalah dinding ban yang sudah rusak akhirnya pecah.
“Kami tahu kami menabrak lubang. Terdengar suara keras saat itu, tetapi kami belum sadar ban rusak,” ujarnya.
Meski sadar bahwa aturan lalu lintas tidak menyarankan pengemudi menaiki trotoar, Matt mengaku tidak mau menghalangi jalan bagi kendaraan darurat.
Mekanik yang memeriksa foto ban milik Matt menyebutkan bahwa kerusakan tersebut khas akibat lubang jalan.
Setelah ban meledak, Matt memanggil perusahaan servis untuk mengganti ban. Sambil menunggu, ia dan Sadie membeli minuman hangat di kafe karena udara sangat dingin.
Namun, ketika kembali ke mobil, mereka mendapati surat tilang parkir berwarna kuning tertempel di bagian depan kendaraan.
“Kami mengira ban kempes dan lampu hazard akan membuat petugas maklum, tapi ternyata tidak,” kata Matt.
Surat tilang dikeluarkan pada 23 Januari 2026, dan Matt langsung mengajukan banding.
Baca juga: Polisi Gadungan Tilang Mobil di Jalan, Ternyata Isinya Polisi Asli
Tilang dibatalkan
BBC kemudian menghubungi Dewan Derbyshire County untuk mengonfirmasi insiden ini. Juru bicara dewan, Charlotte Hill, yang menjabat sebagai anggota kabinet untuk urusan lubang jalan, jalan raya, dan transportasi, menyatakan bahwa PCN dikeluarkan karena mobil terlihat melanggar aturan pembatasan parkir di garis kuning, dan tidak ada orang di dalam kendaraan.
Akan tetapi, setelah dilakukan peninjauan, dewan membatalkan surat tilang tersebut.
“Setelah meninjau bukti dalam kasus ini, kami akan membatalkan surat tilang dan memberitahu pihak terkait,” ujar Charlotte Hill.
Lubang jalan menjadi isu besar dalam pemilu lokal di Derbyshire. Data menunjukkan lebih dari 90.000 lubang telah diperbaiki sepanjang 2023, memicu julukan “pusat lubang jalan Inggris” oleh sebagian warga.
Meski demikian, pihak dewan menyangkal label tersebut dan menyatakan bahwa mereka menggunakan metodologi perhitungan yang berbeda dari dewan lainnya.
Meski begitu, BBC melaporkan bahwa metode tersebut tidak sesuai dengan pedoman pemerintah.
Dewan juga menyebut bahwa Matt berhak mengajukan klaim kompensasi atas kerusakan ban, yang menghabiskan biaya 109,94 poundsterling (sekitar Rp 2,5 juta).
Namun, Matt mengaku enggan mengajukan klaim karena menganggap prosesnya rumit dan rawan ditolak.
“Sejauh yang saya tahu, prosesnya sangat rumit,” katanya.
Meski kecewa dengan tilang yang ia terima, Matt tetap bersyukur kejadian tersebut tidak terjadi di jalan tol yang hendak dilaluinya.
“Sejujurnya, kami cukup bersyukur kejadian itu terjadi di sini. Kalau di jalan tol M1, bisa jadi jauh lebih berbahaya,” pungkasnya.
Baca juga: Video Viral Polisi Jerman Tilang Pengemudi yang Memotret Kecelakaan, Ini Cerita Lengkapnya