Donald Trump Disanksi Denda Rp 5,5 T Buntut Manipulasi Kekayaan demi Peroleh Pinjaman Bank
Mantan Presiden AS Donald Trump menghadiri persidangannya, putra-putranya, Trump Organization, dan lainnya atas tuduhan penipuan yang diajukan oleh Jaksa Agung negara bagian Letitia James, di Mahkamah Agung Negara Bagian New York di New York City pada 3 Oktober 2023. Mantan Presiden AS Donald Trump mengecam hakim dan jaksa agung pada tanggal 2 Oktober pada hari pertama persidangan penipuan sipil yang dapat membuat mantan presiden tersebut dilarang melakukan bisnis di negara bagian New York. 
13:50
17 Februari 2024

Donald Trump Disanksi Denda Rp 5,5 T Buntut Manipulasi Kekayaan demi Peroleh Pinjaman Bank

Mantan Presiden AS, Donald Trump diberi sanksi berupa denda sebesar 355 juta dolar AS atau Rp 5,5 triliun terkait penipuan.

Adapun penipuan yang dimaksud yaitu penggelembungan kekayaan Trump dengan tidak sah dan memanipulasi nilai properti yang dimilikinya.

Tujuannya untuk memperoleh pinjaman bank atau persyaratan asuransi agar memperoleh keuntungan pribadi.

Selain denda, Trump juga disanksi untuk tidak menjalankan perusahaan yang dimiliki di New York selama tiga tahun ke depan, dikutip dari AP.

Sanksi yang diberikan tidak hanya dijatuhkan kepada Trump tetapi juga kedua anaknya yaitu Eric dan Donald Trump Jr.

Mereka terbukti bertanggung jawab atas kasus penipuan ayahnya tersebut dan dijatuhi sanksi denda masing-masing sebesar 4 juta dolar AS atau Rp 62 miliar.

Adapun kesaksian ahli saat persidangan menyebut bahwa Trump menilai properti yang dimilikinya yaitu klub ekslusif di Florida, Mar-a-Lago sebagai 'harga yang diminta' alih-alih harga jual sebenarnya.

"Dari tahun 2011-2015, para terdakwa menambahkan premi sebesar 30 persen lantaran properti tersebut adalah fasilitas komersil yang telah selesai," kata jaksa.

Kendati demikian, pengacara Trump, Chris Kise, menyebut tidak ada bukti yang membuktikan niat kliennya tersebut seperti dakwaan jaksa.

Namun, Kise mengakui adanya kemungkinan kesalahan laporan keuangan perusahaan kliennya itu.

Hanya saja, kesalahan tersebut tidak bisa disimpulkan sebagai penipuan.

Di sisi lain, Trump tidak dipenjara akibat kasus yang menjeratnya tersebut lantaran perkara bersifat perdata dan bukannya pidana.

Hanya saja, Trump menyebut sanksi berupa larangan menjalankan perusahannya di New York layaknya hukuman mati baginya.

Sebagai informasi, Trump juga tengah terjerat empat kasus lainnya, termasuk salah satu kasus di New York terkait pembayaran uang tutup mulut yang diduga dilakukannya kepada seorang aktris porno menjelang Pemilu AS 2016.

Namun, terkait kasus ini, hakim yang menanganinya mengumumkan bahwa persidangan kembali digelar pada 25 Maret 2024 lantaran para pengacara Trump keberatan buntut jadwal kliennya yang padat.

Trump juga terjerat kasus penanganan dokumen-dokumen rahasia setelah meninggalkan jabatannya.

Selain itu, dia turut didakwa terkait perkara dugaan pembatalan kekalahannya dalam Pemilu AS tahun 2020.

Trump pun menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam keempat kasus yang didakwakan kepadanya tersebut, dikutip dari VOA.

Terlepas dari proses hukum yang menjeratnya, Trump disebut-sebut hampir dipastikan bakal maju kembali sebagai Presiden AS pada Pemilu yang dijadwalkan bakal digelar pada Novemer 2024.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Editor: Garudea Prabawati

Tag:  #donald #trump #disanksi #denda #buntut #manipulasi #kekayaan #demi #peroleh #pinjaman #bank

KOMENTAR