Negara Bagian Missouri Tolak Hentikan Eksekusi Terpidana Mati Imam Marcellus Khalifah Williams
Ilustrasi Persidangan (Pixabay/succo)
10:32
25 September 2024

Negara Bagian Missouri Tolak Hentikan Eksekusi Terpidana Mati Imam Marcellus Khalifah Williams

Gubernur Missouri dan Mahkamah Agung pada hari Senin menolak penghentian eksekusi terpidana mati Imam Marcellus Khalifah Williams, yang dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, meskipun jaksa meyakini ada kemungkinan bukti yang menunjukkan ketidakbersalahannya, menurut laporan media setempat.

Gubernur Mike Parson menyatakan, "Williams telah melalui proses hukum yang panjang dan semua jalur hukum, termasuk lebih dari 15 sidang, dalam usaha membuktikan ketidakbersalahannya dan membatalkan hukumannya."

Williams, yang berusia 55 tahun, dihukum mati pada tahun 2001 atas kasus pembunuhan Felicia Gayle, seorang mantan reporter surat kabar yang ditemukan tewas di rumahnya pada tahun 1998.

Sejak awal, Williams mengklaim tidak bersalah, dan eksekusinya telah ditunda pada tahun 2015 dan 2017 untuk melakukan tes DNA tambahan. Sebelumnya terungkap bahwa DNA Williams tidak terdeteksi pada senjata tajam yang digunakan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Kamala Harris Mengaku Punya 'Senjata': Jika Seseorang Membobol Rumah Saya Akan Ditembak

Pada bulan Januari, jaksa meminta penundaan eksekusi dengan alasan bahwa pengujian DNA terhadap senjata tersebut dapat mengubah status Williams sebagai tersangka. Namun, bulan lalu, argumen tersebut ditolak setelah hasil uji baru menunjukkan bahwa senjata tersebut telah ditangani secara tidak benar oleh penyidik, yang mencemari bukti yang dapat membebaskan Williams.

Baik penasihat hukum dari kedua pihak menerima laporan yang menunjukkan bahwa DNA yang ditemukan pada senjata tersebut adalah milik asisten jaksa penuntut dan seorang penyidik yang menggunakannya tanpa pelindung sebelum sidang.

Hasil tes DNA yang baru ini melemahkan argumen jaksa dan secara penuh mendukung keputusan pengadilan wilayah yang menyatakan bahwa bukti tersebut tidak menunjukkan adanya pelaku lain, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung pada hari Senin.

Williams dijadwalkan untuk dieksekusi dengan suntik mati pada hari Selasa pukul 18.00 waktu setempat (Rabu 06.00 WIB). Setelah keputusan itu dikeluarkan, Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), organisasi hak sipil dan pembela kebebasan Muslim terbesar di Amerika Serikat, meluncurkan petisi kepada Gubernur Missouri untuk membatalkan eksekusi tersebut, yang telah ditandatangani oleh lebih dari 35.000 orang.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan, Wakil Direktur Nasional CAIR, Edward Ahmed Mitchell, menganggap eksekusi tersebut tidak dapat diterima jika ada bukti yang kredibel menunjukkan ketidakbersalahan Williams.

Baca Juga: Permainan Kotor di Timur Tengah, Serangan Cyber Mematikan Hancurkan Komunikasi Hizbullah

"Gubernur Parson memiliki wewenang untuk menghentikan eksekusi yang salah ini," ungkap Mitchell, menambahkan bahwa tidak ada seorang pun yang seharusnya dihukum mati ketika masih ada keraguan mengenai kesalahan terpidana, terutama dalam kasus-kasus yang terpengaruh oleh bias rasial dan kegagalan sistemik. (Antara)

Editor: Aprilo Ade Wismoyo

Tag:  #negara #bagian #missouri #tolak #hentikan #eksekusi #terpidana #mati #imam #marcellus #khalifah #williams

KOMENTAR