Kerja Menggunakan KTP Jepang Palsu, WNI Bernama Suparno Ditangkap Aparat Kepolisian Kota Saga
"Pada tanggal 28 Januari Kepolisian Saga Selatan mengumumkan telah menangkap seorang pria (40) berkewarganegaraan Indonesia yang membantu industri budidaya nori (rumput laut) Shimokoga, Kota Higashiyoga, Kota Saga,” ungkap sumber Tribunnews.com kepolisian di Jepang Rabu (29/1/2025).
Yang bersangkutan, tambahnya, dicurigai melanggar Undang-Undang Pengendalian Keimigrasian dan Pengungsi (penggunaan kartu kependudukan palsu).
Dia ditangkap pada 14 Oktober tahun lalu karena dicurigai menunjukkan kartu tempat tinggal palsu kepada majikannya di industri budidaya nori (rumput laut) kota.
Menurut polisi, tersangka telah memasuki Jepang pada 3 Oktober tahun lalu dengan status penduduk jangka pendek atau dengan visa turis.
Tersangka yang ditangkap adalah Suparno (40), warga negara Indonesia yang tinggal di Kota Higashiyoga, Kota Saga.
Menanggapi interogasi, tersangka Suparno mengakui tuduhan tersebut, dengan mengatakan, "Tidak ada keraguan bahwa saya menggunakan kartu tempat tinggal palsu."
Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi (Pasal 73-3) menetapkan bahwa "seseorang yang memalsukan atau mengubah kartu kependudukan untuk tujuan menggunakan kartu kependudukannya akan dihukum penjara tidak kurang dari satu tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun."
Zairyu Card palsu diperdagangkan di Jepang termasuk oleh para oknum calo tenaga kerja Indonesia dengan harga sekitar 25.000 yen.
Diskusi mengenai tenaga para ilegal dan atau overstay tersebut dilakukan di whatsapp group Pecinta Jepang bergabung gratis dengan mengirimkan email ke: [email protected]. (Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang)
Tag: #kerja #menggunakan #jepang #palsu #bernama #suparno #ditangkapaparat #kepolisian #kota #saga