



Tak Patuhi Aturan Rating Usia, Kominfo Ancam Blokir Game Berkonten Kekerasan
– Maraknya game dengan unsur kekerasan, kian meresahkan masyarakat. Di antara game yang populer serta ada unsur kekerasannya adalah Free Fire. Pemerintah diminta lebih tegas mengawasi keberadaan game online dengan konten kekerasan. Termasuk melakukan pemblokiran akses terhadap game yang membandel tersebut.
Kementerian Kominfo sudah memiliki aturan terkait dengan konten game. Yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Klasifikasi Game. Klasifikasi tersebut biasanya disebut sebagai rating atau batasan usia.
"Di Pasal 6 dikatakan penerbit, pembuat, atau developer game harus melakukan klasifikasi secara mandiri," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong di Jakarta pada Senin (9/4). Pada pasal berikutnya, developer wajib melakukan klasifikasi game berdasarkan kelompok usia.
Klasifikasi usianya adalah 3 tahun atau lebih, 7 tahun atau lebih, 13 tahun atau lebih, 15 tahun atau lebih, dan kelompok rating game 18 tahun atau lebih. Dia menegaskan developer harus patuh dengan kelompok atau rating tersebut. Game dengan rating usia 3 tahun sampai dengan 7 tahun lebih, tidak boleh ada unsur kekerasannya.
"(Jika melanggar) Ada sanksi administratif, termasuk sanksi pemutusan akses atau blokir," katanya.
Usman juga mengatakan Peraturan Menteri Kominfo itu juga mengatur peran masyarakat atau orang tua. Diantaranya adalah orang tua ikut serta mendampingi anak-anaknya bermain game.
Dengan pendampingan tersebut, orang tua bisa menyeleksi dan memastikan game yang dimainkan anaknya tidak mengandung unsur kekerasan. Masyarakat juga bisa melaporkan ke Kementerian Kominfo, jika menemukan game dengan rating 3 tahun ke atas serta 7 tahun ke atas, tetapi memasukkan unsur kekerasan.
Lebih lanjut Usman menjelaskan soal aturan rating game tersebut. Dia mengatakan unsur kekerasan boleh ditampilkan di game pada rating 18 tahun ke atas. Sedangkan untuk game dengan rating 13 tahun ke atas dan 15 tahun ke atas, konten kekerasan masih ditoleransi.
"Dengan catatan sebatas kekerasan berupa animasi dan tidak boleh ditampilkan bertubi-tube, ada unsur amarah, disertai rasa benci atau penggunaan senjata," jelasnya. Dia mengatakan pada praktiknya, klasifikasi batas umur pengguna game tersebut, dilakukan secara mandiri oleh developer.
Akan tetapi, juga diperkuat dengan pengujian oleh lembaga penguji klasifikasi game. Ketika lembaga penguji itu menemukan pelanggaran, mereka akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Kominfo untuk menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi itu termasuk pemutusan akses atau blokir.
"Masyarakat juga bisa melaporkan bisa ada indikasi pelanggaran aturan klasifikasi atau rating," pungkasnya.
Tag: #patuhi #aturan #rating #usia #kominfo #ancam #blokir #game #berkonten #kekerasan