Pemerintah Wajibkan Penerapan Rekam Medis Elektronik, RS Menuju 100 Persen Paperless
Pemerintah mewajibkan adanya penyelenggaraan sistem RME bagi penyedia layanan kesehatan seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022.
Terdapat sanksi bagi faskes yang tidak melaksanakan penyelenggaraan RME dan mengintegrasikan sistem informasi ke SatuSehat paling lambat 31 Juli 2024.
Pemerintah akan mencabut status akreditasi faskes yang yang bersangkutan. Hal tersebut tertuang pada dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023.
Ada sejumlah tantangan saat faskes menerapkan digitalisasi, seperti kekurangan sumber daya manusia yang memahami sistem, infrastruktur digital yang belum memadai, dan pertimbangan biaya untuk beralih ke sistem digital.
Namun, disisi lain ada manfaat yang bisa dirasakan RS dalam penerapan RME.
Seperti yang Rumah Sakit Yadika Pondok Bambu. Disampaikan Direktur Rumah Sakit Yadika Pondok Bambu dr. Steffanus Sumarsono, sistem digitalisasi membuat RS-nya menuju sistem 100 persen paperless.
RS yang terletak di Jakarta Timur ini menggunakan Upmedik, platform Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan Klinik berbasis 100 persen cloud dari pihak swasta PT Sentosa Medika Sejahtera.
"Simrs dan upmedik telah menciptakan pengalaman digitalisasi terbarukan, dimana saat ini kami sudah 95 persen dan menuju 100 persen paperless," kata Steffanus dalam keterangan rilisnya, Kamis (22/2/2024).
Selain itu, keuntungan lain sistem digital adalah mempercepat pelayanan dan meminimalkan jumlah antrean di bagian pendaftaran karena pasien bisa mendaftar via smartphone baik melalui portal pasien ataupun dari MobileJKN.
"Proses klaim BPJS Kesehatan jadi lebih mudah dan menjamin akan menerapkan keamanan siber yang terdepan untuk perlindungan sistem, juga data rumah sakit dan pasien," ungkap dr Steffanus.
Manajer Operasional PT. Sentosa Medika Sejahtera Windy Aprilyanti, S.M mengatakan, pihaknya menyediakan sistem manajemen kesehatan yang lengkap, bagus, canggih, dan mudah dipakai oleh semua faskes, baik besar maupun kecil, dan seluruh tenaga kesehatan, baik tua dan muda melalui Upmedik.
Sistem ini terintegrasi dengan SATUSEHAT, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan: Vclaim, Aplicares, i-care, MobileJKN dan Antrean Online), dan Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs).
Upmedik akan mengimplementasi Simrs dan layanan pendukungnya untuk mengolah data faskes secara menyeluruh, mulai dari server, database, upgrade, update, maintenance, serta request modul dan fitur baru.
Tag: #pemerintah #wajibkan #penerapan #rekam #medis #elektronik #menuju #persen #paperless