Rujukan BPJS Akan Diubah Menjadi Lebih Ringkas, Ini Kata Menkes
Cara meminta rujukan BPJS Kesehatan.(Muhammad Idris/Money.kompas.com)
21:00
16 November 2025

Rujukan BPJS Akan Diubah Menjadi Lebih Ringkas, Ini Kata Menkes

Belakangan ini, masyarakat ramai membicarakan kabar bahwa sistem rujukan BPJS Kesehatan akan diubah menjadi lebih mudah dan tidak lagi berjenjang.

Namun, apakah benar aturan baru tersebut sudah berlaku?

Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memang tengah menyiapkan perubahan sistem rujukan.

Kendati demikian, regulasi resmi terkait mekanisme barunya belum diterbitkan.

"Nah itu Permenkes-nya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai, habis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumya, Minggu (16/11/2025).

"Nah Perpres mengenai JKN ini itu satu paket untuk bisa INA CBGs tadi, diubah jadi iDRG (Indonesia Diagnosis Related Groups). Kemudian proses rujukan ini dan KRIA ini sekarang sudah jalan proses penyusunan penerbitan Perpres," tambahnya.

Berikut penjelasan terbaru yang sudah disampaikan Kemenkes dan BPJS Kesehatan.

Kenapa sistem rujukan BPJS akan diubah?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa perubahan sistem rujukan diperlukan karena pola rujukan berjenjang yang ada saat ini kerap memperlambat penanganan kasus darurat.

Kondisi ini dapat menyebabkan pasien harus melalui rumah sakit tipe C atau B terlebih dahulu sebelum mendapatkan layanan di rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap, seperti RS tipe A.

Pada kasus penyakit berat atau gawat darurat, proses ini berpotensi memperlambat penanganan yang seharusnya lebih cepat.

Kemenkes menilai bahwa mekanisme baru diperlukan agar pasien dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan dengan kompetensi yang sesuai, bukan sekadar mengikuti jenjang kelas rumah sakit.

Rencana rujukan berbasis kompetensi medis

Kemenkes mengusulkan sistem baru berbasis kompetensi fasilitas kesehatan, bukan lagi sepenuhnya berjenjang.

Konsep ini menekankan bahwa pasien akan diarahkan langsung ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan fasilitas memadai untuk menangani masalah kesehatan yang dialami.

Dalam rencana ini, Kemenkes menyebut empat kategori layanan berdasarkan kompetensi, yaitu:

  • Pelayanan dasar di Puskesmas
  • Rumah Sakit Madya
  • Rumah Sakit Utama
  • Rumah Sakit Paripurna

Melalui skema tersebut, penyakit tertentu seperti jantung, stroke, kanker, dan gangguan ginjal dapat ditangani lebih cepat karena pasien tidak harus melalui beberapa lapis rujukan terlebih dahulu.

Regulasi masih disiapkan

Meski rencana perubahan ini sudah disampaikan secara terbuka, hingga kini belum ada Permenkes atau petunjuk teknis resmi yang menetapkan sistem rujukan kompetensi tersebut sebagai kebijakan yang sudah berlaku.

BPJS Kesehatan juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyesuaikan mekanisme rujukan jika regulasi dari Kemenkes telah disahkan.

Ini berarti perubahan tersebut masih berada di tahap pembahasan dan penyusunan regulasi.

Apa yang perlu ditunggu selanjutnya?

Dalam beberapa waktu ke depan, ini beberapa hal yang perlu ditunggu masyarakat:

  • Permenkes resmi tentang sistem rujukan berbasis kompetensi.
  • Petunjuk teknis yang menjelaskan alur rujukan baru secara detail.
  • Sosialisasi kepada fasilitas kesehatan dan peserta BPJS.

Baru setelah regulasi diterbitkan dan sistem informasi diperbarui, peserta BPJS dapat mulai merasakan perubahan alur rujukan yang lebih fleksibel dan sesuai kompetensi.

 

Tag:  #rujukan #bpjs #akan #diubah #menjadi #lebih #ringkas #kata #menkes

KOMENTAR