Inhaler Thailand Dinyatakan Ilegal oleh BPOM, Tak Boleh Beredar di Indonesia
Inhaler Thailand Hong Thai Formula 2 tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia.(Dok. Freepik/Freepik)
13:48
9 November 2025

Inhaler Thailand Dinyatakan Ilegal oleh BPOM, Tak Boleh Beredar di Indonesia

nhaler Thailand, tepatnya Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2, tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga dinyatakan ilegal dan tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. 

"Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia," bunyi pengumuman BPOM, dilansir dari situs web resminya, Minggu (9/11/2025).

Inhaler Thailand dinyatakan ilegal di Indonesia

Berawal dari informasi FDA Thailand

Langkah BPOM ini diambil setelah otoritas pengawas obat dan makanan Thailand (FDA Thailand) mengumumkan hasil uji mikrobiologi terhadap produk tersebut.

Hasil uji FDA Thailand menunjukkan, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak memenuhi syarat keamanan karena terkontaminasi mikroorganisme.

Untuk Hong Thai, kontaminasi tersebut terdeteksi di produk yang bernomor registrasi obat G309/62, bernomor batch produksi 000332, bertanggal produksi 9 Desember 2024, dan bertanggal kedaluwarsa 8 Desember 2027. 

Nilai ekonomi penjualan inhaler Thailand mencapai lebih dari Rp 900 juta

Inhaler Thailand Hong Thai Formula 2 tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia.PIXABAY/PREIS_KING Inhaler Thailand Hong Thai Formula 2 tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia.

Selain itu, sejak Februari 2025, BPOM telah memantau peredaran dan promosi produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 di berbagai platform daring

Hasilnya, ada 539 tautan penjualan produk tersebut. Estimasi jumlah produk yang sudah terjual mencapai 29.589 pieces, dengan nilai ekonomi penjualan mencapai lebih dari Rp 925 juta.

BPOM juga menindaklanjuti temuan tersebut dengan berkoordinasi bersama e-commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menurunkan (takedown) semua tautan penjualan produk tersebut.

Melalui langkah ini, BPOM memperkirakan telah mencegah potensi kerugian ekonomi hingga lebih dari Rp 10,3 miliar.

BPOM imbau waspadai produk ilegal tanpa izin

BPOM mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan produk herbal yang viral atau populer di media sosial, terutama produk dari luar negeri yang belum tentu memiliki izin edar.

Sebelum membeli atau memakai produk herbal, pastikan untuk menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa).

Bila menemukan produk yang mencurigakan atau diduga ilegal, BPOM meminta masyarakat untuk segera melapor ke Contact Center HALOBPOM 1500533 atau datang langsung ke Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.

Tag:  #inhaler #thailand #dinyatakan #ilegal #oleh #bpom #boleh #beredar #indonesia

KOMENTAR